JAKARTA BERNAS.ID – Polda Metro Jaya telah mengamankan pegawai Komdigi (Kominfo), Alwin Jabarti Kiemas beserta 23 orang lainnya dalam kasus judi online.
“Total kami telah menangkap 24 orang tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, (25/11/2024).
Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari pencari website judi online hingga penyaring website judi online yang akan diblokir Kominfo.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Sita Ratusan Miliar dari Kasus Judol yang Libatkan Oknum Kemen Komdigi
Kapolda menyatakan, dari total 28 orang, Polisi baru berhasil menangkap24 orang terkait judi online, yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, saat bernama KemenKomInfo, sementara 4 tersangka lainnya masih diburu.
Adapun 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, BN, HE, J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO), A alias M, MN, DM, AK, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T. AJ..
Baca Juga : Diduga Bersumber dari Judol, PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Kampanye Pilkada
Aj diketahui merupakan Alwin Jabarti Kiemas,yang keponakan Taufik Kiemas yang juga mendiang suami Megawati Soekarnoputri.
Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (FIE)