JAKARTA,BERNAS.ID – Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti hasil kejahatan judi online berupa uang yang dibekingi oleh pegawai Kementeri Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan total uang yang disita hingga ratusan miliar rupiah.
“Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar rupiah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary memastikan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburu aset para tersangka yang terlibat.
Baca Juga : Tegas Berantas Judol, Pemerintah Fokus Pencegahan dan Kerja Sama Nasional
“Terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menyatakan, penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati. Hal itu menurutnya sebagai wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka.
Pihak kepolisian mengatakan masih ada empat orang lainnya yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Tiga DPO Judol Dibekuk Polda Metro Jaya, Ini Perannya
Adapun yang telah diamankan.24 orang terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya.
‘Ya total 24. Di sisi lain masih ada 4 DPO, 4 orang DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain J, kemudian C, JH dan F,” pungkas Ade Ary. (FIE)