JAKARTA, BERNAS. ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kembali menggelar sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Dalam sidang lanjutan Kamis (21/11/2024) beragenda mendengarkan keterangan ahli di persidangan.
Sebelumnya melalui daring, Tom sempat memaparkan terkait kronologi peristiwa pemeriksaan penetapan sebagai tersangka dan proses penanganan yang dialaminya di bulan Oktober 2024 lalu.
Baca Juga : Jaksa Agung Jelaskan Alasan Thomas Lembong Ditetapkan Tersangka
“Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya benar shock karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan. Saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan,” ujar Tom, dalam penjelasannya.
Terkait, saat itu ia belum menunjuk penasihat hukum belum tentu tidak memiliki penasihat hukum.
“Seperti bapak Ari Yusuf yang bisa saya minta bantuannya. Kalau saya diberi kesempatan yang layak dan patut untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih,” beber Tom Lembong.
Baca Juga : Thomas Lembong Jadi Tersangka, Anies : I Still Have My Trust in Tom
Tom Lembong, memastikan selama menjadi Mendag dirinya senantiasa bekerja secara profesional. Ia terus meyakini bahwa bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan , bertindak secara profesional.
Terus terang, kata Tom Lembong dengan segala keterbatasan sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai detik ini, dirinya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan dirinya menjadi tersangka.
“Selama saya menjabat saya dan jajaran saya di kementerian perdagangan transparan. semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya di dan jajaran saya konsisten melibatkan dan berbagai pihak dan instansi terkait,” tutupnya. (FIE)