JAKARTA, BERNAS. ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merealisasikan PPN 12 persen di tahun 2025.
Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sudah diketok dengan disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta pemerintah mempertimbangkan alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM. Menurutnya, daripada menaikkan PPN, Pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif.
Baca Juga : Ketua DPD RI minta PPN 12 Persen Berlaku 2025 Ditinjau Ulang
Meskipun kenaikan PPN tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Pikirkan juga nasib jutaan UMKM yang akan terdampak, termasuk pekerja yang hidup dari sana,” kata Evita.
Evita mengingatkan, ketika PPN meningkat maka harga barang dan jasa juga akan naik, sehingga daya beli masyarakat akan terpengaruh. Khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Sementara sektor UMKM akan sangat bergantung pada stabilitas daya beli masyarakat. Pasalnya, UMKM berisiko mengalami penurunan penjualan yang signifikan, mengakibatkan ketidakmampuan untuk mempertahankan arus kas dan keseimbangan keuangan usaha mereka.
“Jika ini dipaksakan pada waktu yang tidak tepat maka masyarakat akan makin sulit terimbas dampak ikutannya, dan pertumbuhan ekonomi tahun depan akan lebih rendah dari target semula,” kata Evita.
Baca Juga : Menkeu Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR.RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti soal rencana pemerintah menaikkan tarif PPN 12 persen, pada 2025. Cucun meminta kebijakan itu dikaji ulang karena dikhawatirkan akan berdampak pada kesejahteraan rakyat dan memiliki efek domino atau efek turunan.
“Sebenarnya sudah sejak lama saya concern terhadap rencana pemerintah terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini. Sejak periode DPR lalu, saya mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal. (FIE)