JAKARTA, BERNAS. ID – Jakarta tetap berstatus ibu kota Indonesia sampai saat ini. Pasalnya, belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibukota negara RI. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya ibukota RI adalah Jakarta,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas , di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, (18/11/2024).
Baca Juga : Sah, RUU DKJ Jadi Usul Inisiatif Parlemen
Ia mengatakan, dalam Pasal 70 UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebutkan bahwa Jakarta menjadi Daerah Khusus berlaku sejak ditandatanganinya Keppres pemindahan ibukota negara. Jakarta masih berstatus ibukota negara untuk menghindari kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta. Sebabnya dalam waktu dekat akan berlangsung Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga : DPR Bantah Ada Titipan dalam RUU DKJ, Ini Penjelasannya
Pemerintah mengantisipasi pemilihan gubernur DKI Jakarta. Tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres harusnya katanya, Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
“Begitu juga anggota DPR, anggota DPD, daerah pemilihan DPD itu sama. Memang kemarin terlewati, sehingga perlu untuk disempurnakan untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya,” tutup Supratman. (FIE)