JAKARTA, BERNAS.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengingatkan Pemerintah Daerah DKI untuk menaati arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait penundaan bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada serentak pada 27 November 2024. Pembagian bansos dinilai berpotensi memicu politisasi menjelang pemungutan suara.
“Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan penghentian sementara pembagian bansos hingga Pilkada selesai, jadi Pemerintah DKI jangan coba-coba melakukan pembagian,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, pada Kamis (14/11/2024).
Baca Juga : Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan, FBJ Minta Hentikan Spekulasi Soal Pelantikan Pejabat
Pantas mengungkapkan adanya informasi terkait rencana distribusi sembako dalam waktu dekat. Ia berharap distribusi ini ditunda hingga Pilkada usai demi menghindari potensi penyalahgunaan.
“Kami mendapat informasi tentang adanya pesanan sembako di beberapa titik, hal ini perlu diantisipasi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pengalaman pembagian bansos menjelang Pilpres 14 Februari 2024 lalu yang dianggap berpotensi disalahgunakan. Harapannya, hal serupa tidak terjadi di Pilkada mendatang.
Baca Juga : 305 Pejabat Pemprov DKI Jakarta Dilantik, Pj Gubernur DKI Tegaskan Pentingnya Integritas dan Inovasi
“Semoga apa yang kurang baik di Pilpres kemarin tidak terjadi lagi di Pilkada ini,” kata Pantas, yang juga anggota Komisi D DPRD DKI.
Pantas meyakini warga Jakarta cukup bijaksana untuk tidak mudah terpengaruh oleh distribusi sembako yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam politisasi bansos.
“Warga Jakarta diharapkan tetap rasional dan tidak mudah tergoda oleh bantuan yang dikaitkan dengan pilihan politik,” imbuhnya.
Selain itu, Pantas mempertanyakan urgensi perubahan jabatan Sekdaprov DKI dan 305 pejabat lainnya yang dilakukan menjelang Pilkada. Ia mengingatkan bahwa Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 melarang penggantian pejabat oleh kepala daerah dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Pilkada tinggal beberapa minggu lagi, sebaiknya pergeseran jabatan ini ditunda,” katanya.
Pantas menambahkan bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, sudah menegaskan proses pelantikan 305 pejabat ini telah melalui prosedur panjang sejak Agustus 2024. Namun, ia mengingatkan Pj Gubernur agar tidak mempolitisasi ASN.
Pantas juga mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada dan tidak terpengaruh oleh pergeseran jabatan yang dilakukan baru-baru ini. (DID)