JAKARTA, BERNAS. ID – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan, para tersangka judi online nantinya bakal dijerat pasal berlapis yang satu di antaranya adalah pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Total, sejauh ini sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 17 di antaranya sudah berhasil ditangkap, sementara satu orang berinisial A masih buron.
Baca Juga : Dua Mafia Judol Dibekuk Polri, Ini Perannya
“Khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” ujar Wira dalam keterangannya Senin (11/11/2024).
Nantinya, dari pasal TPPU pihak kepolisian bakal menyita seluruh aset para tersangka kasus Judi Online ini.
Baca Juga : Tidak Main-main Bareskrim Polri Sikat Jaringan Judol Internasional, Ini Faktanya
“Bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini,” ungkap Wira.
Wira berharap, dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses ini diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. (FIE)