JAKARTA, BERNAS. ID – Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang terbentuk era Jokowi resmi dibubarkan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini diumumkan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024,Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut.
Baca Juga : DPR Pastikan Dukung Putusan MK Soal UU Ciptaker
Untuk diketahui pembubaran ini guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut.
Perpres ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024. Memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1,yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022, yang mengatur perubahanatas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Baca Juga : Implikasi UU Ciptaker Terhadap Penguatan Teknologi UMKM
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih. (FIE)