JAKARTA, BERNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap dan menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2015-2023.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/11/2024) di sebuah hotel di Sumedang. Setelah pemeriksaan intensif selama tiga jam, Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Tom Lembong
“Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini, Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).
Qohar juga menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak Oktober 2023. “Pada saat itu, Prasetyo Boeditjahjono masih memiliki posisi penting sebagai ahli menteri di bidang teknologi lingkungan dan energi di Kemenhub,” ujarnya.
Baca Juga : Kasus Ronald Tannur Berujung Tiga Hakim Diciduk Kejagung, Siapa Otaknya?
Dalam kasus ini, Prasetyo disebut memainkan peran kunci, termasuk mengatur perusahaan-perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek tanpa proses lelang yang sah. Beberapa dari perusahaan ini merupakan milik pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan Prasetyo.
Proyek ini sendiri telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun. Beberapa jalur yang dibangun dilaporkan ambles di sejumlah titik, membuatnya tidak bisa digunakan meskipun pembayaran proyek telah dilakukan sepenuhnya.
“Singkatnya, proyek ini mulai dikerjakan tanpa kajian yang benar dan lelang yang telah diatur. Hasilnya, jalur KA yang telah dibangun ambles di berbagai titik,” tambah Qohar.
Akibat perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (DID)