JAKARTA, BERNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup peluang menetapkan tersangka lainnya selain Thomas Lembong dan Charles Sitorus dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
“Setiap kemungkinan itu ada, nah tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut. Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari 2 alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak (tersangka baru),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga : Thomas Lembong Jadi Tersangka, Anies : I Still Have My Trust in Tom
Penyidik juga akan menentukan apakah masih membutuhkan keterangan-keterangan saksi tambahan untuk membuat terang kasus tersebut. Namun demikian, tidak ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula
“Jangan berandai-andai. Tidak ada pemeriksaan menteri lain,” paparnya.
Harli menjelaskan sebagai regulator, Tom Lembong mengizinkan adanya impor gula, meskipun kecukupan gula nasional surplus.
Baca Juga : Ditahan Kejagung Thomas Lembong Lempar Senyuman
Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka. Selain Tom, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus sebagai tersangka. (FIE)