JAKARTA, BERNAS. ID – Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Lembong langsung digelandang ke Rutan Salemba cabang Kejari, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Ia akan langsung ditahan untuk 20 hari kedepan guna mempermudah penyidikan.
Thomas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Baca Juga : Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Sebagai Tersangka, Ini Perannya
Dengan menggunakan rompi merah muda dan tangan terborgol, Thomas hanya tersenyum saat ditanya awak media, di Kejaksaan Agung , Selasa malam (29/10/2024).
Co Captain pemenangan Pasangan Anies Baswedan – Cak Imin ini, hanya mengucapkan kalau kasus ini diserahkan kepada Tuhan.
‘Serahkan saja pada Tuhan Yang Maha Kuasa, sambil menaiki mobil yang berada tak jauh dari tempat keluar Tom Lembong.
Baca Juga : KY Siap Koordinasi dengan Kejagung Terkait Suap Hakim Kasus Ronald Tannur
Untuk diketahui, disampaikan pihak Kejagung Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP. Impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Dia juga mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP tanpa melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
“Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, abdul Qohar.
Diketahui, Thomas Trikasi Lembong. menjadi Menteri Perdagangan di Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Thomas Lembong pernah menjadi Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN). (FIE)