JAKARTA, BERNAS. ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan tahun 2015 berinisial TTL, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga : KY Siap Koordinasi dengan Kejagung Terkait Suap Hakim Kasus Ronald Tannur
Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Dia juga mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP tanpa melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
“Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, abdul Qohar.
Baca Juga : Kasus Ronald Tannur Berujung Tiga Hakim Diciduk Kejagung, Siapa Otaknya?
Diketahui inisial TTL yang dimaksud adalah Thomas Trikasi Lembong. Ia menjadi Menteri Perdagangan di Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Thomas Lembong pernah menjadi Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN). (FIE)