YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta yang menangani kasus dugaan korupsi di tubuh PMI Kota Yogyakarta telah menjatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp100 juta keppada terdakwa mantan bendahara (2016-2021) Agustinus Gatot Bintoro, pada Senin (21/10/2024).
Dalam vonisnya, hakim menilai terdakwa terbukti bersalah seperti diungkapkan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan vonis yang dibacakan dalam sidang, hakim menyatakan menghukum terdakwa dengan pidana empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta yang jika tak dibayarkan akan diganti penjara enam bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Terdakwa diberikan waktu satu bulan setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap untuk membayarkan. Jika tidak bisa, maka jaksa bisa mengambil paksa harta benda dan melelang untuk menutup uang pengganti.
Apabila terdakwa tak punya harta benda maka akan digantikan hukuman penjara 1 tahun.
Dalam vonis tersebut tidak disinggung oleh hakim adanya kerugian PMI Kota Yogyakarta yang dalam dakwaan JPU disebutkan sebesar Rp21,9 miliar.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Aditya Rachman Rosadi, SH, MH; Rochmanto Nugroho, SH, MH; dan Fadholy Yulianto, SH, MH sebelumnya menuntut terdakwa AGB dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan nomor registrasi perkara: PDS-04/YOGYA/05/2024, Jaksa menutut terdakwa Agustinus Gatot Bintoro (AGB), yang merupakan mantan Bendahara PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021, sekaligus anggota Plh Kepengurusan PMI Kota Yogyakarta periode 2021-2022, dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta.
Selain itu Jaksa juga menuntut terdakwa Agustinus Gatot Bintoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.21.961.039.577,38. Apabila terdakwa tak bisa membayarkan uang pengganti maka diganti dengan penjara selama tujuh tahun.
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, Kardi, SH, Pengurus PMI Kota Yogyakarta Bidang Organisasi, mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan itu.
PMI Kota Yogyakarta menurut Kardi masih menanti kelanjutan proses hukum atas kasus tersebut karena JPU telah melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Baca Juga : Sosialisasi Bulan Dana PMI Kota Yogyakarta kepada Sekolah-sekolah
“Kami menghormati keputusan pengadilan terkait kasus tersebut. Kami menanti hasil banding Jaksa Penuntut Umum. Tim JPU kami dengar informasinya sudah mengajukan banding, kami menunggu saja bagaimana hasilnya nanti,” ungkap Kardi, Senin (28/10/2024) kepada awak media.
Di sisi lain Kardi mengungkap bahwa uang Rp 21,9 miliar yang menurut dakwaan Jaksa digunakan oleh pengurus periode 2016-2021 seharusnya tetap dipertimbangkan untuk diwujudkan pengembaliannya.
Apalagi uang tersebut merupakan akumulasi bertahun-tahun PMI Kota Yogyakarta dari pendonor darah.
“Kami sangat berharap kembalinya uang Rp 21,9 miliar yang menurut dakwaan jaksa digunakan para pengurus 2016 2021 itu. Uang itu kumpulan sekian tahun dari darah-darahnya pendonor. Kalau uang itu kembali, kami gunakan untuk melengkapi fasilitas unit donor darah PMI Kota Yogyakarta. Semoga ini menjadi perhatian pengadilan,” pungkas Kardi. (cdr)