JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Yudisial (KY), siap berkoordinasi dengan Kejagung terkait kasus atas penetapan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
KY juga akan koordinasi terutama pada catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim.
“KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejagung mengungkap praktik suap di lembaga peradilan,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga : Kasus Ronald Tannur Berujung Tiga Hakim Diciduk Kejagung, Siapa Otaknya?
Mukti menjelaskan, masyarakat menyoroti lemahnya hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan lantaran menerima suap. Hal ini tentu menjadi fokus dalam sinergitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga : Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA
Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan,” tutupnya. (FIE)