JAKARTA, BERNAS.ID – Aksi tak terpuji dilakulan Wanita berinisial EN (35) saat hendak menjenguk suaminya di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. EN nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke dalam lapas.
Alhasil, aksi EN pun berhasil digagalkan petugas, dan diamankan. EN mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 4.95 gram dan 6 butir ekstasi.
Baca Juga : Dikendalikan dalam Lapas, BNN Ungkap Pengoperasian Pabrik Narkoba Beromset Miliaran Rupiah
“Kita berhasil amankan perempuan EN saat hendak mencoba selundupkan narkoba seberat 4.95 gram sabu dan 6 butir ekstasi,” kata Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat di kantornya, Rabu (23/10/2024).
Beni Hidayat menyebut upaya penyelundupan barang haram itu terjadi pada Selasa 22 Oktober 2024 siang. Aksinya bisa Terkuak berkat kecurigaan petugas terhadap gerak gerik EN.
Baca Juga : FPPM Beri Pelatihan Kuliner di Lapas Kelas IIA Yogyakarta
“EN ini hendak membesuk suaminya yang berinisial FR. Ia merupakan warga binaan di Lapas Salemba dengan kasus tindak pidana narkoba pidana 5 tahun 6 bulan,” ucap Beni.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati dua bungkusan yang dilakban warna hitam. Di dalam bungkusan tersebut didapati serbuk warna putih dan satu bungkus berupa pil berwarma kuning.
“Narkobaba tersebut disimpan di dalam kemaluan EN. Ia mengaku Penyelundupan tersebut baru pertama kali dilakukannya,” ujarnya.
EN kini telah dikirim ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mencegah berulangnya kasus yang sama, kinerja petugas akan ditingkatkan terutama di area penggeledahan.
“Kita akan tingkatkan kembali kompetensinya para petugas dan konsitensinya guna mencegah terjadi lagi kasus yang sama,” ungkapnya. (DID)