JAKARTA, BERNAS.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendesak agar peremajaan RT/RW dan LMK di DKI Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober-November 2024 ditunda hingga setelah Pilkada serentak 27 November 2024.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menanggapi Surat Edaran Sekda DKI Jakarta Nomor e-0010/SE/2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 22/2022 terkait RT/RW.
Baca Juga : Hari Ini, Lima Pimpinan DPRD DKI Akan Dilantik dan Diambil Sumpah
Menurut Rio, penundaan ini penting untuk menjaga stabilitas lingkungan di tengah tahapan Pilkada yang sudah memasuki masa kampanye. Ia pun mengusulkan, penundaan dilakulan hingga Pilkada Jakarta usai.
“Pelaksanaan peremajaan RT/RW dan LMK yang bertepatan dengan masa kampanye berpotensi menimbulkan politisasi di tingkat lokal, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan salah satu pasangan calon,” kata Rio dalam keterangan tertulisnya kepada bernas.id, Sabtu (5/10/2024).
Lebih lanjut, kata dia, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya peran RT/RW dalam tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
Baca Juga : Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY Dukung Aspirasi Masyarakat Tuntaskan Kasus Supriyanto
“Jika peremajaan dilakukan saat ini, ada kekhawatiran ketua RT/RW baru yang non-incumbent belum memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi kependudukan warga di wilayahnya, sehingga berpotensi mengganggu proses pemilu,” ujarnya.
Rio juga mengingatkan bahwa penundaan peremajaan RT/RW bukan hal baru. Pada tahun 2020, DKI Jakarta pernah menunda peremajaan ini akibat pandemi Covid-19, dan situasi Pilkada bisa dianggap sebagai kondisi force majeure yang juga layak menjadi dasar penundaan.
Fraksi PDI Perjuangan berharap agar pemerintah DKI Jakarta memperhatikan hal ini demi menjaga netralitas dan kelancaran proses Pilkada serta keberlanjutan fungsi RT/RW dan LMK dalam melayani masyarakat. (DID)