SERANG, BERNAS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pengoperasian pabrik narkoba di sebuah rumah di Gurugui, Kelurahan Drangong, Taktakan, Kota Serang, Banten.
Ironinya, pabrik narkoba tersebut dikendalikan oleh BY, dari dalam penjara. Demikian disampaikan Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam konferensi pers di lokasi rumah yang dijadikan pabrik narkoba pada Rabu (2/10/2024) kemarin.
Marthinus mengatakan, tersangka utama produsen narkotika berinisial BY yang memproduksi pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol). Tersangka kata dia, melibatkan anak dan istrinya dalam bisnis narkoba.
Baca Juga : BNNP DIY Putus Tiga Jaringan Narkoba Jenis Sabu
“Istri ke tiga, RY jadi pemegang keuangan dan DD, anak dari istri pertama sebagai suplier,” kata Komjen Marthinus dikutip Bernas.id, Kamis (3/10/2024).
“Istri ketiga ini tugasnya mengatur keuangan pabrik ini, membayar orang, menggaji orang dan menerima hasil penjualan,” lanjutnya.
Menurut Marthinus, BY bisa memproduksi pil PCC dari sebuah buku. Ia tidak memiliki pengetahuan tentang ilmu kefarmasian untuk memproduksi pil. Seluruhnya dilakukan secara otodidak dan bisnis ini dikendalikan dari lapas.
Dari pengetahuan secara otodidak itu kemudian BY mengajari peracik pil PCC. Peraciknya dilakukan oleh tersangka inisial JF.
Sebelumnya, pengendali produksi pil PCC ini dilakukan oleh BY dari lapas. Ia menggunakan rumahnya untuk dijadikan tempat produksi narkotika golongan satu jenis PCC.
Baca Juga : Artis Berinisial AA Diamankan Diduga Terkait Kasus Narkoba
BY sendiri telah mendekam di penjara sejak 2023. Produksi yang dilakukan di Kota Serang sejak Juli 2024 dan telah menghasilkan jutaan pil PCC.
“Sampai saat ini, JF sebagai koki atau pemasak sudah mencetak narkotika golongan satu jenis PCC sebanyak 6,9 juta butir,” jelas Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI kata Aldrin MP Hutabarat.
Ia melanjutkan, BY sebagai pengendali membeli mesin cetak pil seharga ratusan juta rupiah. Ia mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial IS. “Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang inisial IS,” pungkasnya.
Dalam pengungkapan rumah mewah produksi pil PCC, BNN mengamankan 10 orang tersangka. Mereka adalah DD, AD, BN, RY, BY, dan FS. Kemudian tersangka AC, JF, HZ, dan LF.
Sebelumnya diberitakan, BNN mengungkap pabrik ekstasi di rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dalam ekspose terungkap 10 orang terlihat dalam memproduksi barang haram tersebut.
Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat-obatan jenis tramadol dalam bentuk serbuk sebesar 75.000 gram atau 75 kilogram.
Serbuk tersebut bisa menghasilan 1,5 juta tablet, sementara harga tramadol per butirnya Rp10 ribu sehingga total yang bisa dihasilkan senilai Rp15 miliar. obat jenis lainnya yaitu Trihexphenidyl sebanyak 2,79 juta butir, total nilainya yaitu Rp5,4 miliar rupiah. (DID)