JAKARTA, BERNAS.ID – Menghadapi potensi pelanggaran saat kampanye di Pemilihan Kepala Daerah 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menyiapkan sejumlah perangkat hukum.
Dalam hal ini, Bawaslu merangkung perangkat hukum, seperti pihak kepolisian dan kejaksaan, untuk menangani dugaan pelanggaran pidana Pilkada melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, perangkat hukum yang tengah digodok, yakni Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) serta peraturan bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
Baca Juga : Bawaslu RI Berikan Arahan di Sleman
Dikatakannya, pada tanggal 25 September akan dimulai masa kampanye. Saat itu, suasana kompetisi pun akan mulai terasa.
“Sehingga kesiapan Gakkumdu harus dimaksimalkan untuk mengantisipasi tindak pidana yang muncul,” kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Lanjutnya, beberapa regulasi sedang dalam proses perubahan antara lain, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 8/2020 yang selesai diharmonisasi dan segera diundangkan.
Baca Juga : Penuhi Kuota Perempuan, Ketua Bawaslu Sleman Lantik Panwascam Pilkada 2024
Selain itu, regulasi lainnya yang sedang dimatangkan, yaitu penggatian Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, yang masih terdapat beberapa perbedaan pendapat antara pihak dari kepolisian dan kejaksaan.
“Orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan untuk memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan-tindakan yang tidak fair atau curang, sehingga diperlukan penindakan,” pungkasnya. (FIE)