YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sebulan terakhir, persoalan pertambangan di DIY kembali jadi pembicaraan publik. Berdasarkan data DPUPESDM DIY, tercatat sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal di wilayah setempat baik itu di darat maupun sungai.
Di Kabupaten Kulonprogo ada 15 titik, Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3 titik, dan Kabupaten Sleman sebanyak 3 titik.
“Kasus yang menjadi atensi lebih serius pada pertambangan yang dilakukan di Kawasan Lindung Kars di Gunungkidul, di mana prosesnya juga membahayakan keselamatan warga, dan bahkan ada Tanah Kasultanan yang juga dijadikan Lokasi tambang,” ujar Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari, Rabu, 10 Juli 2024.
Baca juga: Pemda DIY Tutup 14 Tambang Ilegal Di Lereng Merapi
Ia meneruskan, secara umum, pertambangan tersebut berstatus illegal karena perizinan belum semua dilengkapi. Perizinan yang tidak lengkap sesuai regulasi maka statusnya jelas illegal.
“DPRD mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap. DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tegasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi adanya keberanian warga yang ikut menyuarakan dan melaporkan terjadinya pertambangan illegal di daerahnya. Setelah diunggah ke media sosial, akhirnya persoalkan ini menjadi atensi publik, dan pemda akhirnya bergerak.
Baca juga: Warga Laporkan Penambang Emas Ilegal Di Nunukan
“Kami berharap masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung. Sisi lain, DPRD mendorong pemda juga melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat. Ajari bagaimana mereka mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan rakyat terlebih mereka yang beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai. Bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah,” imbuh dia.
Terhadap pertambangan yang di kawasan kars, pihaknya memohon Pemda DIY untuk melakukan pemantauan serius.
“Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga.” (den)