YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Klungkung, Sekreraris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim menyampaikan argumentasinya yang meminta warung Madura tidak boleh beroperasi 24 jam.
Merespon hal tersebut, LBH Aryawiraraja Keluarga Madura Yogyakarta mengutuk keras pernyataan dari Kemenkop UKM yang meminta warung Madura tidak beroperasi 24 jam.
“Yang jadi permasalahan adalah, Kemenkop UKM menyebut merk warung Madura. Seharusnya Kemenkop UKM sebagai pembina pelaku usaha mikro hadir langsung menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi, bukan malah asal menyampaikan pernyataan yang membuat para pelaku usaha mikro terdzolimi,” ujar Ketua Departemen Hukum & Advokasi LBH Aryawiraraja, Mustofa, SH, Sabtu (27/4/2024) saat menggelar jumpa wartawan.
Baca Juga : Kadin DIY Dituntut Bisa Pelajari Fenomena Bisnis Global
Pihaknya juga terheran-heran dan mempertanyakan kenapa pernyataan tersebut bisa keluar dari Kemenkop UKM, jangan-jangan ada sesuatu dibalik ini semua.
“Jangan-jangan,” kata Mustofa.
Dia juga meminta pihak Kemenkop UKM dal waktu 3×24 jam untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut, dan apabila diindahkan, maka LBH Aryawiraraja akan mengirimkan surat somasi.
“Kami minta klarifikasi dari pihak Kemenkop UKM atas pernyataannya tersebut. Kalau tidak akan kami somasi,” katanya.
Karena menurutnya, adanya Perda yang mengatur jam operasional toko, terutama mereka yang bergerak di bidang UMKM di Bali sangat menyinggung para pelaku UMKM lain di wilayah lainnya.
“Padahal seperti yang kita ketahui keberadaan usaha mikro menjadi salah satu motor penggerak sekaligus pendobrak ekonomi yang berbasis kerakyatan di bidang UMKM yang terdistribusi secara merata diberbagai daerah terutama di pelosok desa,” katanya.
Ditambahkan Mustofa, bahwa keberadaan warung Madura telah mampu menggerakan roda perekonomian rakyat kecil dan menjadi daya tahan ekonomi nasional ketika Covid.
“Faktanya warung-warung tersebut membuka lapangan kerja bagi begitu banyak orang,” tambahnya.
Sementara, Wakil Ketua Kadin DIY, Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Robby Kusumaharta pada kesempatan yang sama mengatakan kehadiran warung kelontong Madura khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menopang perekonomian di DIY.
“Kami pun berencana akan meningkatkan kualitas dan menaik kelaskan para pelaku usaha mikro itu sendiri, melalui program di DIY, UMKM naik kelas,” ucapnya.
Dan teman-teman dari warung Madura di DIY, lanjut Robby juga telah akatif menambah dinamika munculnya retail di DIY.
Baca Juga : 454 Sertifikat Halal Diserahkan ke Pelaku UMKM Sleman
“Kami Kadin menanggapi secara positif. Dan untuk di DIY sendiri tidak ada pembatasan-pembatasan seperti di Klungkung Bali. Di DIY baik-baik saja,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa tidak pernah ada larangan bagi warung-warungMadura untuk berjualan 24 jam.
Arif menyampaikan argumentasinya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dia juga menegaskan akan meminta Pemerintah Daerah terkait untuk mengevaluasi aturan terkait pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang geger saat ini.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” kata Arif seperti dilansir dari TVonenews.com. (cdr)