BERNAS.ID – Mata uang kripto telah menjadi topik yang populer di Indonesia dan di seluruh dunia. Semakin banyak pula orang yang terlibat dalam perdagangan dan investasi aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.
Mengingat bahwa segala jenis jual-beli di Indonesia dikenakan pajak dalam bentuk tertentu, mungkin muncul pertanyaan berikut di benak kalangan pemilik aset kripto: apakah aset kripto di Indonesia kena pajak?
Singkatnya, jawabannya adalah ya. Aset kripto di Indonesia kena pajak. Namun pajak apa saja yang dikenakan melibatkan beberapa faktor yang perlu dipahami, seperti contohnya fluktuasi
harga Bitcoin yang dapat mempengaruhi besaran pajak yang dikenakan pada keuntungan investasi.
Status Hukum Aset Kripto di Indonesia
Sejak tahun 2018, aset kripto sudah menjadi komoditas yang legal untuk diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia. Dasar hukum yang melandasi legalitas kripto di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018.
Baca Juga : Penambang Mata Uang Kripto BM Pro Mendominasi Pasar Penambangan Kripto
Selain itu, ada juga beberapa peraturan-peraturan penting terkait mata uang kripto yang diatur oleh berbagai lembaga negara di Indonesia, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pajak.
Masing-masing lembaga ini mempunyai beberapa peraturan khusus mengenai kripto yang sering berubah setiap tahunnya, sehingga investor perlu selalu mengikuti berita mengenai perubahan regulasi yang terjadi melalui kanal informasi yang terpercaya.
Pajak Penghasilan (PPh)
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68, pemilik aset kripto dikenakan tarif PPh Pasal 22 Final atas perdagangan aset kripto sebesar 0,1-0,2%. Aset kripto yang diperjualbelikan di bursa yang terdaftar sebagai Pedagang Aset Fisik Kripto (PAFK) dikenakan PPh Final sebesar 0,1%, sedangkan aset kripto yang diperjualbelikan di bursa yang tidak terdaftar sebagai PAFK dikenakan PPh Final sebesar 0,2%. Persentase ini dikenakan untuk keseluruhan aset kripto yang dimiliki dalam satu tahun.
Perlu diketahui pula bahwa ada PPh tambahan yang dikenakan jika pemilik aset kripto melakukan kegiatan penambangan kripto. Pajak ini berlaku untuk penghasilan yang didapatkan
dari penambangan kripto. Besaran PPh Pasal 22 Final ini ada pada angka 0,1%.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menjadi pertimbangan penting dalam konteks aset kripto. Dalam PMK No. 68, diatur pula besaran PPN yang dikenakan dalam perdagangan aset kripto.
Baca Juga : Penambang Mata Uang Kripto Terhebat dengan Penawaran Promo
Serupa dengan PPh, ada perbedaan PPN yang dikenakan untuk transaksi jual beli di bursa yang terdaftar sebagai PAFK dan yang tidak. Adapun bagi bursa yang tidak terdaftar, biaya PPN yang dikenakan ada pada angka 0,22%. Persentase ini lebih tinggi dibandingkan bursa terdaftar PAFK, yang ada di angka 0,11%.
Biaya PPN ini dikenakan untuk setiap kali transaksi di bursa jual-beli aset kripto.
Di Negara Lain, Pajak Kripto Seperti Apa?
Pajak kripto yang dikenakan di Indonesia sebenarnya tidak sebanyak di negara-negara lain. Apalagi di Indonesia tidak ada pajak keuntungan modal (capital gain tax) yang banyak
diimplementasikan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Perancis, Australia, dan Inggris. Pajak ini dikenakan pada pemilik aset kripto yang mendapatkan keuntungan saat
menjual aset kriptonya. Adapun pajak ini diberlakukan pada selisih harga jual dan beli suatu
aset.
Ini berbeda dengan di Indonesia yang hanya mengenakan PPh Final terhadap aset kripto yang dimiliki dalam satu tahun pajak.
Pajak kripto lainnya yang belum diberlakukan di Indonesia adalah pajak transaksi dengan kripto. Salah satu halangan penetapan pajak ini adalah peraturan Indonesia yang masih belum memperbolehkan transaksi menggunakan aset kripto. Semua transaksi di Indonesia harus
menggunakan Rupiah Indonesia sebagai alat tukar, dan hingga saat ini belum ada central bank digital currency (CBDC) yang dirilis oleh Bank Indonesia.
Aset kripto di Indonesia hanya dikenakan dua jenis pajak sejauh ini: PPN dan PPh Final. Mungkin kedepannya akan ada pajak keuntungan modal dan transaksi sebagaimana yang berlaku di negara-negara lain. Sebagai investor dan pengguna aset kripto pahamilah dan patuhilah ketentuan pajak yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum dan pajak di masa depan. (***)