SLEMAN, BERNAS.ID – Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen mendukung penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Komitmen tersebut dilakukan dengan memastikan BBM bersubsidi hanya dapat dibeli konsumen yang berhak saja sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa dalam kegiatan sosialisasi penerbitan surat rekomendasi terbaru terkait pembelian BBM bersubsidi, Kamis (2/11/2023).
Danang menjelaskan dalam peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, kini telah mengakomodir petani dan UMKM terkait pembelian BBM jenis pertalite. Sementara dalam peraturan sebelumnya, BPH Migas Nomor 17 tahun 2019, hanya diatur rekomendasi bahan bakar minyak tertentu, yaitu solar.
“Pemkab Sleman tentu berupaya merespon dengan cepat keluhan masyarakat terkait penggunaan BBM bersubsidi melalui diskusi yang kemudian menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan ini telah tertuang melalui surat edaran 064 tahun 2022 tentang pembelian BBM jenis pertalite untuk petani dan UMKM. Namun memperhatikan peraturan yang baru (BPH Migas Nomor 2 tahun 2023), Pemkab Sleman akan segera menerbitkan surat edaran baru untuk mengakomodasi kelompok konsumen lebih luas,” beber Danang.
Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Lembaga Penyalur BBM se-Kabupaten Sleman ini, Danang memastikan ke depannya, para petani dan UMKM pengguna BBM baik jenis Solar maupun Pertalite, bisa mendapatkan surat rekomendasi dari sejumlah instansi yang berwenang di wilayahnya masing-masing. (jat)