BANJARMASIN, BERNAS.ID – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito, S.I.K, M.H pimpin langsung press release kasus tindak pengeroyokan dan kasus tawuran, bertempat di halaman Mapolsek Banjarmasin Timur, Selasa (8/8/2023).
Bersama Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra, S.I.K, M.H , Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman, S.I.K, Kapolresta beberkan sejumlah barang bukti kepada awak media berupa 1 bilah senjata tajam.
Baca Juga : Merasa Dirugikan Proyek Fiktif di Gunungkidul Milyaran Rupiah, Kuasa Hukum Akui Sudah Lapor ke Polda DIY
Dalam press release, Kapolresta Banjarmasin menyampaikan bahwa permasalahan dari kasus pengeroyokan diawali hanya karena pelaku dan korban saling tatap.
“Jadi pembunuhan pada Sabtu malam itu masalahnya sepele, hanya gara-gara saling tatap, ditambah lagi mabuk miras hingga terjadi pembunuhan berencana tersebut,” terangnya
5 pelaku berinisial MIB, MKS, AM, RM, PA berhasil diringkus, satu diantaranya diringkus hanya dalam waktu 6 jam, sementara SF masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku ini menewaskan Muhammad Ferdi Ramadhan (24).
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu 05 Agustus 2023 sekitar pukul. 23.50 Wita di Jalan Veteran tepatnya di depan toko bangunan Inti Jaya RT. 21 Kelurahan Sei Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Baca Juga : Polda DIY Ajak Masyarakat Berhati-hati Saat Transaksi Online
Korban yang merupakan warga komplek DPR Jalan Pramuka ini mengalami tiga mata luka di bagian perut, belakang, dan punggung.
“Pelaku diancam dengan pasal 340 Jo 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 huruf e KUH , tentang perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Karena direncanakan terlebih dahulu dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya orang, ancamannya maksimal pidana hukuman mati atau 20 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Banjarmasin. (ros)