SLEMAN, BERNAS.ID – ASN (Aparat Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman menandatangani Pakta Integritas Netralitas Pemilu 2024 menyambut pesta demokrasi tahun 2024 di Aula Lantai 3 Setda, Senin (24/7/2023). Penandatanganan disaksikan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Kegiatan dihadiri oleh seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman. Sebelum penandatanganan pakta integritas, terlebih dahulu diawali dengan pembacaan ikrar netralitas ASN secara bersama-sama.
Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN Pemkab Sleman secara simbolis oleh perwakilan dari Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Inspektorat, BKPP Sleman, Bagian Pemerintahan Setda Sleman, Kapanewon Gamping, dan RSUD Sleman.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan penandatanganan pakta integritas sesuai dengan perintah Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut berbunyi salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas dari kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi politik.
“Tugas ASN bukan berpolitik. Tapi bagaimana melayani masyarakat dan mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati,” tutur Bupati.
Ia pun mengimbau para ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, semua aktivitas ASN diawasi oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sehingga jika ditemukan pelanggaran, termasuk di media sosial, akan mendapatkan konsekuensinya.
“Hindari aktivitas politik di medsos, karena jejak digital tidak bisa dihapus. Dan ASN selalu dipantau oleh KASN,” ucap Bupati.
Baca Juga: Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Pakta integritas netralitas ASN yang ditandatangani tersebut terdiri dari empat poin. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (jat)