SLEMAN, BERNAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata ke tahap penyidikan di bulan April Tahun 2023. Peningkatan status ini didasari adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kejari Sleman telah memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi mencapai 130 orang. Jumlah saksi yang diperiksa mencapai ratusan karena menyasar hampir seluruh kelompok masyarakat wisata di Sleman yang pada tahun 2020 menerima aliran dana hibah.
Baca Juga Mendag Optimis Indonesia Mampu Hadapi Perlambatan Ekonomi 2023
Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra mengatakan tim penyelidik sepakat menaikkan pengusutan kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. “Iya betul, sudah naik tahap penyidikan. Sejak April ini,” terangnya, Selasa (18/4).
Tahun 2020, saat itu, ada 244 kelompok masyarakat, baik berupa desa wisata maupun objek wisata di Sleman menerima dana hibah pariwisata senilai Rp17,1 miliar. Kemudian, ditambah Rp27,5 miliar yang dikucurkan untuk membantu Industri pariwisata berupa 92 hotel dan 45 restoran dengan anggaran Rp 27,5 miliar. Kebocoran dugaan korupsinya sendiri diduga mencapai Rp10 miliar lebih.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pun berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang dikucurkan Kemenparekaf tahun 2020 di Kabupaten Sleman ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo SH mengakui pihaknya sangat berhati-hati untuk melakukan pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY untuk memastikan nilai kerugian negara dan menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Di BPKP sudah ada ahlinya dan telah diminta tolong untuk menghitung jumlah kerugian negara. Hingga saat ini pihaknya mengaku masih menunggu hasil perhitungan tersebut. Dugaan awal telah ditemukan ada peristiwa pidana dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman,” ujar Widagdo beberapa waktu lalu.
Widagdo mengatakan, pihaknya serius mengusut kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman. “Kalau ada lid (penyelidikan dugaan korupsi dana hibah-red), berarti kita tidak main-main,” ucap tegasnya.
Baca Juga Bappebti Imbau Masyarakat Waspadai Perdagangan Aset Kripto
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan, Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengapresiasi langkah Kejari Sleman yang menaikkan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini ke penyidikan. Meskipun terkesan lamban dalam menaikkan ke tahap penyidikan karena harus memeriksa saksi-saksi yang jumlahnya cukup banyak, ia mendorong Kejaksaan untuk segera menetapkan siapa tersangkanya.
“Dengan dinaikkannya kasus ke tahap penyidikan, artinya Kejari Sleman telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Sehingga tidak perlu berlama-lama lagi menetapkan tersangka kasus ini. Harapannya, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum secara adil, profesional dan transparan. JCW akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan Tipikor Yogyakarta,” tukasnya. (jat)