SLEMAN, BERNAS.ID – Berkas kesimpulan sidang praperadilan dengan pemohon Sentanu Wahyudi, pemilik Palm Karaoke dan termohon Polda DIY diserahkan hari ini, Jumat (27/1/2023) oleh kedua belah pihak (pemohon dan termohon).
Hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho, SH menerima berkas kesimpulan tersebut dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
“Hari ini agendanya adalah menyerahkan berkas kesimpulan baik dari pihak pemohon dan termohon,” ujar Kuasa Hukum Termohon, Polda DIY, Heru Nurcahya, SH, usai penyerahan berkas kesimpulan.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Praperadilan Palm Karaoke Menghadirkan Saksi Ahli Termohon
Disinggung mengenai agenda yang ada dalam berkas kesimpulan tersebut, Heru menyebutkan berisikan posita-posita yang didukung oleh keterangan saksi dan bukti, yang selanjutnya akan disinkronkan, menurut kesimpulan pihaknya.
“Tapi kembali lagi, semua adalah hak prerogatif dari hakim untuk menilai, apakah kesimpulan kita ini digunakan dalam pertimbangan atau tidak,” katanya.
Yang jelas, Heru menandaskan, bahwa pihaknya telah membuat suatu kesimpulan sesuai fakta yang ada di persidangan.
Baca Juga : Jumat Curhat, Kapolda DIY Serap Aspirasi Masyarakat Kecil
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Palm Karaoke, Muhammad Nuur Rohmaan, SH menyampaikan, pihaknya memberikan kesimpulan sebagaimana permohonan yang diajukan.
“Yang mana klien kita tidak patut untuk ditersangkakan dalam perkara ini, dalam beberapa aspek pembuktian yang kita buktikan, baik alat bukti surat maupun saksi ahli,” terangnya.
Sidang lanjutan praperadilan kali ini ditunda, hingga Senin (30/1/2023) dengan agenda putusan sidang praperadilan tersebut. (cdr)