SLEMAN, BERNAS.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana akan memangkas 45 peraturan menteri BUMN menjadi 3 peraturan menteri saja. Alasannya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi sekarang ini.
Namun, para pakar berpendapat pemangkasan peraturan menteri BUMN perlu ditinjau apabila ada peraturan yang bertentangan dengan hukum administrasi negara, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga Pesan Butet Kertaradjasa Untuk Kaesang-Erina, Ojo Pegatan!
Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan, Wahyu Setiawan mengatakan, dari 45 peraturan Menteri BUMN diperkirakan sekitar 17 persen peraturan tersebut berusia lebih dari 10 tahun. Menurutnya, peraturan menteri yang baru nantinya akan memudahkan dalam mengelola perusahaan BUMN dan tidak ada lagi birokrasi berkepanjangan.
“Secara ideal, peraturan ini kurang pas dan dunia bisnis berkembang sangat pesat. Bayangkan kita masih menggunakan beberapa peraturan yang dibuat tahun 1999 dan 2002. Di dalam peraturan juga masih tumpang tindih. Kita coba petakan untuk memudahkan menteri lebih mudah dalam regulasi,” kata Wahyu dalam Uji Publik Deregulasi Peraturan Menteri BUMN di Ruang Balai Senat UGM, Selasa (27/12).
Lanjut tambahnya, tiga Peraturan Menteri BUMN yang baru meliputi, Peraturan Menteri tentang Tata Kelola dan Transaksi Signifikan BUMN, Peraturan Menteri tentang Penugasan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, serta Peraturan Menteri Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
“Jadi 45 peraturan ini akan dicabut lalu akan diganti menjadi tiga peraturan menteri BUMN. Semuanya dalam dalam memudahkan BUMN berbisnis ke depan,” ujarnya.
Baca Juga Gunungkidul Punya Potensi Besar Di Sektor Kerajinan
Asisten Deputi bidang SDM Kementerian BUMN, Andus Winarno mengatakan dalam peraturan menteri yang mengatur pengelolaan sumber daya manusia di BUMN disebutkan ada penghapusan batas usia bagi calon direksi, komisaris dan dewan pengawas. “Sebelumnya ada batas usia 58 tahun, nantinya akan ada pembebasan batas usia,” katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof Nindyo Pramono mengatakan, pemangkasan peraturan menteri BUMN menjadi tiga peraturan ini jangan sampai menyalahi aturan hukum administrasi negara terutama dalam hal praktek pengadaan barang dan jasa.
“Praktek di lapangan, para penegak hukum sering dibenturkan peraturan menteri BUMN masih ditarik ke perpres pengadaan barang dan jasa lalu jadi masalah. Konon itu masih tetap berlaku. Para penegak hukum selalu memunculkan itu karena alasan duit negara yang dikelola di BUMN,” katanya.
Selain itu, Prof Nindyo juga menyoroti soal adanya aturan yang mengatur referensi penunjukan auditor akuntan publik dari kementerian BUMN selain tercatat di Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Kenapa perlu referensi dari Kementerian BUMN? justru ketika di lapangan akan memunculkan kritik publik pada BUMN. Penunjukan itu memungkinkan adanya conflict of interest,” tukasnya. (jat)