TANAHLAUT, BERNAS.ID – Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial R dan HAM ditangkap tim Kejaksaan Negeri Tanah Laut setelah diduga korupsi dana desa.
R merupakan mantan Kades Muara Kintap yang menjabat dari tahun 2011 sampai dengan 2017. Dari hasil audit, R terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp883.542.774.
Sementara HAM adalah mantan Kades Damit Hulu yang menjabat mulai 2005 sampai dengan tahun 2021. HAM terbukti korupsi dana desa sebesar Rp872.982.444.
Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Saat Mudik, Ini Yang Disiagakan Basarnas Banjarmasin
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto mengatakan, dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan kasus korupsi dana desa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banjarmasin.
“Saat ini JPU tengah mempersiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banjarmasin,” ujar Iman Teguh Imanto dalam keterangan persnya, Selasa (18/10/2022).
Sebelum dilakukan penahanan, kedua Kades sempat diminta untuk mengembalikan dana desa yang dikorupsi dalam sebuah mediasi. Namun, sampai dengan batas waktu yang disepakati, keduanya tak mampu mengembalikan dana tersebut.
“Kami saat pemeriksaan sudah melakukan upaya agar kades yang bersangkutan mengembalikan, namun tidak dilakukan hingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Baca juga: Walikota Banjarmasin Tegaskan Tak Ada WFH, ASN Hari Ini Wajib Masuk Kantor
Iman juga mengungkapkan pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada kedua Kades. Namun, ada beberapa orang yang dianggap ikut terlibat.
Terlebih jika nantinya dalam fakta persidangan ditemukan oknum lain yang terlibat, maka jumlah tersangka bisa saja bertambah.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ada fakta lain dalam persidangan nantinya,” pungkasnya.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (den)