JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
Alasannya, pemerintah memahami beban biaya dari operasi bandar udara yang diselenggarakan operator bandara sehingga langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders, sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Baca juga: Kemapanan Bandara-Bandara Kita Menunjang Kejayaan Dirgantara Indonesia
Sementara itu, VP Corporate Secretary Angkasa Pura I (AP I) Rahadian D. Yogisworo mengatakan, proses penyesuaian tarif airport tax sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan pengguna jasa di 13 bandara yang dikelola AP I terkait kenaikan airport tax tersebut.
“Angkasa Pura I telah melakukan koordinasi bersama pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka sosialisasi kepada pengguna jasa di 13 bandara yang mengalami penyesuaian, selama kurun waktu 30 hari sebelum tanggal implementasi,” kata Rahadian dalam keterangannya, Sabtu pekan lalu.
Baca juga: Hadapi Mudik Lebaran 2022, Bandara YIA Akan Ada Penerbangan Malam
Berdasarkan data, kenaikan airport tax sudah diterapkan pada 24 Juni 2022 di 2 bandara, kemudian 16 Juli 2022 di 11 bandara dan 1 Agustus 2022 di 5 bandara.
Berikut daftar bandara yang mengalami kenaikan airport tax:
2 bandara pada 24 Juni 2022
1. Airport tax Bandara Pattimura
Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000 dan tarif PJP2U internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000
2. Airport tax Bandara El Tari Kupang
Tarif PJP2U domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 140.000 menjadi Rp 175.000
11 Bandara pada 16 Juli 2022
1. Airport tax Bandara Juanda
Tarif PJP2U domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.
2. Airport tax Bandara Sultan Hasanuddin
Tarif PJP2U domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.
3. Airport tax Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Tarif PJP2U domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.
4. Airport tax Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
Tarif PJP2U domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
5. Airport tax Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
Tarif PJP2U domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
6. Airport tax Bandara Adi Soemarmo
Tarif PJP2U domestik Bandara Adi Soemarmo dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.
7. Airport tax Bandara Adisutjipto Yogyakarta
Tarif PJP2U domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.
8. Airport tax Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok
Tarif PJP2U domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.
9. Airport tax Bandara Sam Ratulangi Manado
Tarif PJP2U domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120 dan tarif PJP2U internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.
10. Airport tax Bandara Frans Kaisiepo Biak
Tarif PJP2U domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp66.600
11. Airport tax Bandara Sentani Jayapura
Tarif PJP2U domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350.
5 Bandara pada 1 Agustus 2022
1. Airport Tax Bandara Kualanamu
Tarif PJP2U domestik Bandara Kualanamu Medan dari Rp 90.909 menjadi Rp 115.000 dan tarif PJP2U internasional dari Rp 209.091 menjadi Rp 240.000.
2. Airport Tax Bandara Radin Inten II
Tarif PJP2U domestik Bandara Radin Inten II dari Rp 45.455 menjadi Rp 65.000.
3. Airport Tax Bandara HAS Hanandjoeddin
Tarif PJP2U domestik Bandara HAS Hanandjoeddin dari Rp 36.364 menjadi Rp 50.000.
4. Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta
• Tarif PJP2U domestik di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 77.273 menjadi Rp 108.000 dan tarif PJP2U internasional dari 136.364 menjadi Rp160.000.
• Tarif PJP2U domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 118.182 menjadi Rp 152.000 dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000.
5. Airport Tax di Bandara Fatmawati Soekarno
Tarif PJP2U domestik Bandara Fatmawati Soekarno dari Rp 45.455 menjadi Rp 60.000. (den)