YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemkot Yogyakarta kembali memberikan kebijakan afirmatif bagi masyarakat. Kali ini berkaitan dengan penghapusan sanksi berupa denda keterlambatan uji kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut diberlakukan hingga akhir tahun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho, mengatakan kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan retribusi.
“Tetapi yang lebih utama adalah meningkatkan keselamatan berkendara karena kendaraan beroperasi dalam kondisi laik jalan,” jelasnya, Sabtu (2/7/2022).
Dirinya pun meminta pemilik angkutan penumpang dan barang yang wajib uji untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Hal ini karena dimungkinkan ada pemilik yang enggan melakukan pengujian karena keberatan dengan denda yang harus dibayarkan.
Sementara Penguji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Yogya Andhika Satya Wibrama, menambahkan penghapusan sanksi denda retribusi untuk keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua kendaraan wajib uji. Selain itu juga tidak ada pembatasan tahun keterlambatan uji.
Baca juga: Kendaraan Bermotor Dilarang Lewati Perlintasan Kereta Teteg Malioboro, Meski Dituntun
Penghapusan sanksi denda retribusi untuk kendaraan yang terlambat melakukan uji kendaraan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 52 Tahun 2022. Setiap kendaraan wajib uji, diwajibkan menjalani pengujian kendaraan bermotor tiap enam bulan sekali. Kendaraan yang terlambat melakukan pengujian akan diberi sanksi denda dua persen per hari.
Terdapat lima jenis kendaraan yang menjalani pengujian yaitu angkutan penumpang umum, angkutan barang, bus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Jenis pengujian yang dijalani di antaranya pengujian visual, kondisi lampu, kondisi body kendaraan, uji emisi, pengukuran berat dan dimensi, pengereman dan kecepatan.
Baca juga: Ini Solusi Kemacetan Saat Musim Liburan Di Jogja
Besaran retribusi setiap jenis kendaraan berbeda-beda. Setiap hari, UPT PKB Kota Yogyakarta memberikan kuota pengujian untuk 100 unit kendaraan. Pendaftaran pengujian dilakukan secara daring melalui menu yang berada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS), begitu pula dengan pembayaran yang harus dilakukan.
“Namun, rata-rata hanya ada 50-60 unit kendaraan yang melakukan pengujian per hari dan banyak yang sudah memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut,” jelas Andhika.
Pemilik kendaraan bisa mengalihkan dana yang sedianya digunakan membayar denda retribusi untuk kebutuhan perbaikan atau perawatan kendaraan. Besaran sanksi berupa denda tersebut sejauh ini juga beragam, tetapi ada yang pernah diminta membayar denda hingga Rp 2 juta. (den)