JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif tercapainya penandatanganan perjanjian bersama (PB) antara manajemen PT Dunkindo Lestari atau Dunkin’ Donuts dengan serikat pekerjanya (SP Kintari).
Berdasarkan perjanjian bersama yang difasilitasi Kemenaker, pihak manajemen Dunkin’ Donuts bersepakat membayar THR 2021 dan 2022. THR 2021 akan dibayarkan pada 15 Juni dan THR 2022 akan dibayarkan pada 1 Juli.
“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah mengimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemenaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan,” kata Dirjen PHI & Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri lewat keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Federasi Buruh Indonesia Minta Pengusaha Patuhi SE Menaker Tentang Pemberian THR
Tercapainya perjanjian bersama ini tak lepas dari instruksi Menaker Ida Fauziyah untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang isu yang berkembang di publik berkaitan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut.
“Sesuai arahan Ibu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan mediator hubungan industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama,” sambungnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pekerja Indonesia yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan perjanjian bersama menyampaikan apresiasi kepada Kemenaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022.
Sebelumnya, manajemen Dunkin’ Donuts dilaporkan oleh serikat pekerjanya secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan lantaran perusahaan bergerak di bidang penjualan makanan ini tidak membayar THR tahun 2021 dan 2022.
Baca juga: Begini Rincian Aturan THR Pekerja 2022
Selain itu, sejak Mei 2020, Dunkin’ Donuts juga diketahui telah merumahkan pekerjanya tanpa diberi upah serta THR hingga kini. Para pekerja tersebut masih berstatus terikat hubungan kerja. (den)