SLEMAN, BERNAS.ID – Kasus tewasnya anggota Satgas PDI Perjuangan di depan sebuah Cafe di Jalan Magelang pada Selasa (28/9/2021), saat ini telah memasuki masa sidang. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu (6/4/2022) mengagendakan pembacaan tuntutan bagi para terdakwa.
Para terdakwa yang berjumlah tiga orang yakni A, D, dan Y, dituntut hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda restitusi sebesar 100 juta rupiah demikian tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum TE Ari Wibowo, SH, MH.
Dalam kesempatan yang sama Hilarius Ng Mero SH, selaku kuasa hukum keluarga Supriyanto menjelaskan, bahwa pihaknya memang ditunjuk untuk mewakili keluarga dalam kasus ini karena kami tergabung dalam Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat – DPD PDI Perjuangan Yogyakarta.
Baca Juga : Polda DIY Sebut Kasus Curat Masih Marak Terjadi
“Sebenarnya kami menilai apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum merupakan hal yang cukup baik, karena sebelumnya kami menuntut 12 tahun penjara, dan dengan merujuk pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, tetapi kami juga menghargai semua pihak, dan kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan tuntutan JPU,” ujar Hilarius.
Hal yang sama juga diungkap wakil keluarga korban yakni Ananda Berti yang menegaskan bahwa pihak keluarga memang mencari keadilan, tetapi juga menghormati keputusan pengadilan.
Baca Juga : Pemda DIY Diminta Wujudkan Ketentraman Sesuai Amanat UU Keistimewaan
“Apa yang dituntut oleh JPU menurut kami sudah baik, dan kami minta untuk pak Hakim mengabulkannya,” ujar putri Almarhum Supriyanto.
Hal senada juga diungkap Fajar Duck dari Komunitas Banteng Bersatu yang aktif mengawal kasus ini. Pihaknya berharap bahwa pengadilan bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan terkait dengan tuntutan JPU, komunitasnya juga menilai bahwa hal tersebut sudah cukup baik.
Selanjutnya Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Joko Saptono, SH; Cahyono, SH.,MH; serta FX Heru Santoso SH., M.Hum, mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu 13 April 2022, dengn acara pembelaan terdakwa. (cdr)