JAKARTA, BERNAS.ID – Memiliki rumah mungkin menjadi impian banyak orang. Namun, membeli hunian bukanlah perkara mudah. Harga yang terjangkau, kondisi yang sesuai harapan, serta lingkungan yang baik pasti jadi idaman.
Sebelum membeli rumah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kondisi listrik. Mengapa listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah? Karena hal ini akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan saat kita menghuninya.
Mengingat energi listrik sudah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan supaya terhindar dari masalah di kemudian hari.
Baca Juga : RI Perlu Investasi Rp16,78 Ribu Triliun untuk Listrik Bersih
“Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi.
Lalu apa saja yang harus Anda pastikan sebelum membeli rumah? Yuk simak tips berikut:
Pertama, Instalasi Kelistrikan. Pastikan instalasi tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.
Kedua, Cek Tagihan Rekening Listrik. Cek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.
Baca Juga : Kisah Sukses Petani Banyuwangi Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah Berkat Listrik PLN
Ketiga, Pastikan kWh Meter Berfungsi Normal. Anda perlu memastikan kWh meter berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu kita bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.
Keempat, Pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.
“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” jelas Agung Murdifi. (cdr)