SURABAYA, BERNAS.ID – Beberapa hotel di Surabaya yang sebelumnya dijadikan tempat karantina para Pekerja Migran Indonesia (PMI), disidak langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto pada Senin (3/1/2022).
Beberapa kamar, hingga setiap sudut hotel pun tidak luput dari peninjauan yang dilakukan oleh Pangdam tersebut.
Pangdam menjelaskan, beberapa hotel yang telah ditinjau oleh dirinya saat ini, dinyatakan layak untuk dijadikan lokasi atau tempat karantina bagi para PMI.
Baca Juga : Support UMKM, Pemkab Ponorogo Gelar Bazar di Wengker Park
“Setelah kita cek, semuanya layak untuk dijadikan karantina saudara-saudara kita PMI,” ujar Pangdam.
Jenderal bintang dua kelahiran Malang, Jawa Timur ini menambahkan, kelayakan tersebut terlihat dari beberapa aspek yang meliputi kondisi kamar, hingga pengamanan yang nantinya bakal dilakukan di tempat karantina itu.
“Semuanya memenuhi syarat. Untuk penyediaan jumlah kamar, tergantung dari kapasitas hotel masing-masing,” kata Pangdam.
Baca Juga : Pemerintah Minta ASN Ikut Pelatihan Komcad agar Disiplin
Untuk sistem penerapan karantina sendiri, lanjut Mayjen Nurchahyanto, tetap memberlakukan sistem kekarantinaan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Kekarantinaan ini aturannya sama. Baik yang dilaksanakan di hotel, maupun yang non hotel.
Alhamdulillah, pihak hotel juga akomodatif dan memberikan respon yang positif,” jelasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan karantina tersebut nantinya akan berlangsung selama 10 hari. Sedangkan, bagi pelaku perjalanan luar negeri, masa karantina itu akan dilakukan selama 14 hari.
“Kalau yang berasal dari 13 negara yang Omicronnya tinggi, itu 14 hari (karantina),” tukasnya. (cdr)

