SLEMAN, BERNAS.ID – Kejahatan jalanan atau klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkat di tahun 2021. Hal itu berdasarkan data Polda DIY dalam kegiatan jumpa pers akhir tahun 2021.
Dari data Polda DIY, kejahatan jalanan tercatat ada 58 kasus di tahun 2021, naik 6 kasus daripada tahun sebelumnya. Di tahun 2020, tercatat 38 kasus dituntaskan dengan 91 pelaku diproses hukum.
Dari 58 kasus di tahun 2021, ada sebanyak 40 kasus selesai dengan 102 pelaku diproses hukum. Dari 102 pelaku, 80 tersangka masih berstatus pelajar dan sisanya pengangguran. Untuk modusnya, yaitu penganiayaan, kepemilikan senjata tajam (sajam), dan perusakan.
Baca Juga Aksi Klitih Marak Lagi, Ini yang Dilakukan Polresta Jogja
Brigjen Pol R Slamet Santoso, Wakapolda DIY mengatakan, kejahatan jalanan terjadi setiap waktu. Ia menyatakan tak ada momen tertentu untuk memicu tindak kriminal jalanan.
Ia pun telah menginstruksikan kepada jajaran Polda DIY untuk mengambil tindakan tegas kepada setiap pelaku kejahatan jalanan. “Kalau memang dia sudah membahayakan nyawa ya tentunya kita akan laksanakan tentunya sesuai kondisi yang ada di lapangan,” kata Slamet, Rabu (29/12/2021).
“Kepada pelaku akan dimaksimalkan untuk efek jera,” imbuhnya.
Slamet meyakini kasus kejahatan jalanan ini tidak bisa diselesaikan dengan upaya penegakan hukum. Namun, harus diselesaikan secara komprehensif melibatkan banyak pihak. “Memang klitih ini kita harus selesaikan secara komprehensif, tidak bisa hanya dengan penegakan hukum,” sambungnya.
Baca Juga Ketua DPRD Minta Pemda Sleman Terbitkan Aturan Anti Klitih
Lanjut tambahnya, Polda DIY telah menganalisa dan mengevaluasi fenomena klitih. Ia menyimpulkan diperlukan upaya preemptif dan preventif selain penegakan hukum. Dalam waktu dekat, jajarannya akan menggencarkan pembinaan dan penyuluhan ke desa-desa yang teridentifikasi sebagai lingkungan tinggal para pelaku klitih.
“Kami sudah memiliki data di mana sekolahnya, di mana rumahnya. Penyuluhan akan kami berikan pada orang tua,” ucapnya.
Slamet menyatakan peran orang tua esensial untuk menekan munculnya kasus kejahatan jalanan itu. Ia mencontohkan ketidakpahaman orangtua yang memfasilitasi sepeda motor untuk putra-putrinya kendati belum cukup umur.
“Belum cukup umur tapi dibelikan sepeda motor, itu bahaya di sana,” ujarnya.
Selain itu, guna membina karakter para remaja yang berpotensi terlibat dalam klitih, Polda DIY menggandeng dinas pendidikan serta dinas sosial di kabupaten/kota untuk memberikan penyuluhan di sekolah.
Penyuluhan macam ini bersifat kontinu menimbang beragamnya latar belakang para pelajar di DIY, termasuk daerah asal dari Sabang hingga Merauke beserta budaya masing-masing yang melekat.
Polda DIY juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memastikan setiap sudut jalanan dilengkapi lampu penerangan serta kamera CCTV. “Kita akan lakukan kerjasama dan koordinasi dengan dinas terkait. Ke depan di awal 2022, akan kami ketatkan. Tidak boleh ada jalan-jalan di wilayah Jogja gelap. Kota akan lengkap dengan CCTV,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan pencegahan, Slamet menyatakan pihaknya akan melakukan patroli skala besar dan akan digencarkan mulai dari level polda, polres, hingga polsek. Tujuannya, memastikan jalanan aman dari kasus kejahatan.
Ia juga akan menggencarkan patroli di media sosial agar tidak ada provokasi karena kejahatan jalanan terjadi karena ada ketersinggungan. “Selain itu, kita akan gencarkan patroli untuk minimalisir penyalahgunaan narkoba, pil koplo. Karena klitih biasa diawali dengan kumpul di tempat untuk bertemu konsumsi narkoba,” tukasnya. (jat)