YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemda DIY melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY menutup 14 penambangan ilegal di lereng Merapi. Pasalnya 14 titik tambang dapat membahayakan warga sekitar dan demi kelestarian lingkungan.
Sekretaris BPBD DIY, Heny Nursilawati mengatakan, penambangan pasir ilegal tersebut sebagian besar berada di lahan Sultan Ground (SG) dan lahan kas desa yang berada di wilayah Kalurahan Umbulharjo dan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, serta Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman.
Lokasi penambahan pasir ilegal tersebut juga berada di kawasan rawan bencana Gunung Merapi sehingga dapat membahayakan bagi warga sekitar maupun penambang. Penutupan dilakukan dengan memasang portal di pintu masuk area penambangan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan.
“Hari ini (Minggu) kita pasang tujuh portal, sebelumnya beberapa hari lalu juga kita pasang tujuh portal jadi ada 14 portal yang kita pasang,” kata Heny, Minggu (12/9/2021).
Heny menerangkan, pemasangan portal tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas keseharian warga sekitar karena tingginya dua meter dan lebar empat meter. Tetapi dapat menghalau kendaraan besar seperti truk-truk pengangkut pasir.
Menurut dia pelarangan izin penambangan di lokasi yang dilarang untuk ditambang sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di samping itu wilayah penambangan ilegal tersebut juga merupakan wilayah tangkapan air yang dilarang untuk ditambang. Tidak hanya itu, jika penambangan ilegal itu dibiarkan juga akan merusak jalur labuhan Merapi.
Baca juga: Mbah Tembo Pengintai Gunung Merapi dari RAPI DIY
Penutupan itu menurutnya juga sudah mendapat restu dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat mengunjungi warga lereng Merapi di Kantor Kalurahan Hargobinangun, Pakem.
“Ngarso Dalem dawuh (memerintahkan) gunung harus kembali ke gunung lagi. Artinya yang tadinya dataran tinggi ditambang jadi lubang dikembalikan lagi jadi tinggi. Fungsi gunung tangkapan air harus dikembalikan,” ungkap Heny.
Dia berharap masyarakat sekitar memahami dengan penutupan tambang pasir ilegal tersebut demi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan kehidupan warga.
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana menambahkan, pemasangan portal untuk mencegah masuknya kendaraan pengangkut pasir di area sekitar pertambangan. Sebab sesuai rekomendasi, area tersebut dilarang untuk ditambang demi kelestarian lingkungan.
“Kepentingan kita dari aspek lingkungan, ngeri itu tegak lurus tinggi, risiko bagi lingkungan maupun penambang, kita harus menyelamatkan masyarakat sendiri dari potensi longsor,” tegas Biwara. (den)