Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membatalkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Agung, terkait 13 Perusahaan Manajemen Investasi yang didakwa melakukan Korupsi bersama Hendrisman Rahim dkk, dalam skandal kasus Mega Korupsi Asuransi PT. Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara 16 Triliun Rupiah.
“Mengadili, menerima keberatan atau ekspesi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” dalam Putusan Sela Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/08/2021).
“Memerintahkan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut”, lanjutnya
Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:
- PT MNC Asset Management (MAM)
- PT PAN Arcadia Capital
- PT Maybank Asset Management
- PT Sinarmas Aset Management
- PT OSO Management Investasi
- PT Pinnacle Persada Investama
- PT GAP CAPITAL
- PT Millenium Capital Management (MCM)
- PT Jasa Capital Asset Management
- PT Prospera Asset Management
- PT Pool Advista Aset Manajemen
- PT Corfina Capital
- PT Treasure Fund Investama
Dalam Pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Jakarta sependapat dengan salah satu eksepsi terdakwa yang menyatakan penggabungan perkara sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi dapat menyulitkan Majelis Hakim, selain itu asas penggabungan perkara dalam kasus korupsi ini juga bertentangan dengan asas peradilan yang berlaku.
“Menimbang Majelis Hakim sependapat dengan argumentasi yang disampaikan terdakwa ke-7 tersebut, terlebih karena tindak pidana terdakwa dalam perkara aquo tidak ada hubungan satu sama lain. Konsekuensi pemisahan secara tegas dakwaan terdakwa yang disusun dalam satu surat dakwaan juga mengakibatkan kehadiran terdakwa menjadi tidak relevan dari terdakwa lainnya, dan begitu juga sebaliknya, demikian pula masing-masing terdakwa terpaksa turut serta dari terdakwa lainnya,” kata Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai penggabungan dakwaan 13 Perusahaan Manajemen Investasi ini dapan menyulitkan hakim dalam membuat vonis nantinya, karena pertimbangan vonis harus berdasarkan fakta yang disusun secara ringkas dan dibuat terpisah.
“Menimbang keadaan tersebut menurut Majelis Hakim justru semakin rumit, sehingga bertentangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis Hakim berpendapat penggabungan terdakwa dalam perkara aquo tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 141 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menimbang keberatan yang diajukan terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12 dipandang beralasan menurut hukum, oleh karenanya Eksepsi Terdakwa harus diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan alasan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi menggabungkan perkara ini tidak kuat. Menurut Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi membuat dakwaan digabung namun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi menuliskan pemisah dalam dakwaan untuk setiap terdakwa dengan tegas.
“Menimbang bahwa sebagaimana disebutkan di atas meskipun penuntut umum menggabungkan terdakwa terhadap 13 terdakwa korporasi dalam surat dakwaan dengan menyebutkan yang untuk kepentingan pemeriksaan pasal 141 huruf C KUHAP, dapat melakukan penggabungan perkaranya dan membuatnya dalam satu surat dakwaan. Namun dalam surat dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum memberikan pemisahan dengan tegas antara dakwaan terhadap terdakwa 1,2,3 dan seterusnya sampai terdakwa ke -13,” ungkap Ketua Majelis Hakim.
“Jaksa Penuntut Umum mengakui bahwa antara para terdakwa tidak ada saling keterkaitan satu sama lain, penuntut umum menggabungkan terhadap para terdakwa karena menurut penuntut umum tindak pidana yang dilakukan terdakwa memiliki kesamaan dan hubungan yang satu sama lain, yaitu bermuara pada perkara mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya Persero yang telah disidangkan terlebih dahulu,” lanjutnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntun Umum Tindak Pidana Korupsi juga mengatakan para terdakwa didakwa memperkaya diri, menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara akibat perbuatan ke-13 terdakwa korporasi itu sekitar Rp 12 triliun.
Mereka juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para terdakwa disebut menggunakan uang hasil penerimaan komisi management fee yang tidak sah tersebut untuk kepentingan terdakwa.