JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan masyarakat yang tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Akan tetapi, Muhadjir memperingatkan agar lurah atau kepala desa memastikan bahwa hanya warga yang membutuhkan yang menerima bansos.
“Tidak boleh ada satu pun masyarakat yang membutuhkan, dengan alasan apa pun, tidak menerima bansos. Perangkat desa, lurah, atau siapa saja yang mengetahui harus memberikan informasi agar masyarakat tersebut mendapat bantuan,” tegas Muhadjir dalam siaran pers, Kamis (8/7).
Terkait hal ini, Muhadjir menginstruksikan Pemerintah Daerah (pemda) untuk melakukan konfirmasi khusus yang menangani kondisi warga terdampak pandemi Covid-19. Sehingga masyarakat yang tidak tercantum dalam DTKS tetap dapat tersalur bantuan dari pemda dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari desa.
Baca juga: Di Masa PPKM Darurat, Pemerintah Perkuat 3T dan Percepat Vaksinasi
“Jadi mestinya, desa-desa yang membutuhkan masih bisa diambil dari BLT desa, seandainya memang tidak bisa dibantu dari skema-skema Kementerian Sosial,” lanjut Muhadjir
Disamping hal tersebut, Muhadjir juga menggarisbawahi tanggung jawab pemda untuk menyalurkan bansos dengan tepat sasaran sesuai DTKS yang telah diperbaharui. Hal ini berdasar pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 16 Tahun 2021 yang berisikan tentang tanggung jawab pemda memasikan bansos terkoordinasi dengan baik, tersinkronisasi, juga terdapat titik temu antara bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah,” ujar Muhadjir.
Sebagai upaya antisipasi penyelewengan dan penyimpangan pada proses pembagian BLT, pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos) akan menyerahkan langsung dana bansos kepada penerima manfaat. Penyerahan dana yakni melalui transfer langsung ke rekening penerima BLT dan menyalurkan BLT melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Kawal Covid-19: Angka Kematian Bisa Mencapai 100 Ribu Bulan Ini
“Pemerintah pusat sudah memotong mata rantai kemungkinan terjadinya penyelewengan bansos. Antara lain melalui upaya dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim langsung dana bansos ke masing-masing rekening calon penerima bansos,” jelas Muhadjir.
PT Pos dalam hal ini telah berkomitmen untuk menyalurkan dana BLT sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang telah disepakati dengan Kemensos. Jika ditemukan data penerima yang tidak sinkron dengan DTKS, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Kemensos.
“Kalau ternyata nama penerima di lapangan tidak ada, orangnya tidak ditemukan, alamat tidak ditemukan, alamat salah, orangnya sudah meninggal, yang terima tidak sesuai data terdaftar, tidak kami berikan. Dana kami kembalikan ke Kemensos,” ujar Direktur Kelembagaan PT Pos, Nezar Patria, dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (5/1).