SLEMAN, BERNAS.ID – Aksi peringatan Hari Buruh atau May Day 2021 dihimbau dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, masih tingginya angka kasus Covid-19 khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Diketahui, per tanggal 29 April 2021 total kasus terkonfirmasi telah 39.254 dengan total sembuh menjadi 34.149 kasus dan total kasus meninggal dunia 955 kasus.
Ruswadi, Ketua DPD KSPSI DIY mengimbau kepada peserta aksi buruh nanti untuk menaati protokol kesehatan. “Diimbau untuk tidak berkerumun dengan menjaga jarak dan membatasi mobilitas dan interaksi untuk langkah antisipasi adanya penyebaran virus Covid-19. Wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menyemprotkan hand sanitizer,” tuturnya usai pertemuan dengan perwakilan Polda DIY Kamis, (29/4/2021).
Ia pun mengapresiasi langkah Polda DIY dengan mendukung buruh untuk tetap menyuarakan aspirasinya guna memperingati May Day sesuai protokol kesehatan. Tak hanya menaati protokol kesehatan, nantinya para buruh juga akan berkomitmen untuk menjaga kondusivitas serta menghormati hak-hak masyarakat lainnya.
“Kami dari DPD KSPSI DIY bersama Kepolisian Daerah DIY berkomitmen menciptakan situasi kemananan dan ketertiban masyarakat aman dan kondusif,” ujarnya.
Ruswadi pun tak memungkiri setahun lebih pandemi Covid-19 memiliki dampak yang luar biasa karena banyak perusahaan mengalami kesulitan dan merumahkan banyak pekerja. Bahkan karena efisiensi, sampai saat ini, banyak yang belum dipanggil bekerja lagi.
Kasubdit Sosbud Ditintelkam Polda DIY, Kompol Wahyu Dwi Nugroho menyebut Polda DIY akan tetap menjamin hak buruh untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya saat peringatan Hari Buruh 1 Mei nanti.
“Ada tujuh titik kegiatan dari serikat buruh, seperti audiensi di DPRD DIY dan titik 0 kilometer. Mahasiswa juga bisa tetap menyuarakan pendapat. Namun, kami berharap penyampaian hak agar tetap menghormati hak orang lain,” katanya.
Untuk menguatkan ketahanan pangan para buruh, Polda DIY menyumbangkan bantuan kepada pihak KSPSI DIY berupa sejumlah boks pendingin yang bisa digunakan sebagai alat usaha. Nantinya, boks pendingin itu akan segera disalurkan ke kabupaten/kota.
Untuk pengelolaan alat usaha, akan dikelolakan perwakilan buruh di tiap wilayah dengan sistem bagi hasil antara koperasi serikat pekerja untuk membantu ekonomi yang sudah banyak dirumahkan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi. (jat)