YOGYAKARTA, BERNAS.ID — Kebijakan pemerintah yang memperketat pembatasan pergerakan masyarakat sebelum dan sesudah tanggal pelarangan mudik dinilai semakin memberatkan angkutan bus.
Addendum Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik Kamis (22/4/2021) – Rabu (5/5/2021) dan H+7 peniadaan mudik Selasa (18/5/2021) – Senin (24/5/2021) dikeluhkan Organda DIY.
“Semakin semaput (pingsan) kami dengan aturan itu. Pergerakan kami kan semakin dibatasi,” kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY, Hantoro, Jumat (23/4/2021).
Dirinya mengatakan pengguna angkutan bus rata-rata masyarakat menengah ke bawah. Munculnya berbagai kebijakan yang ada dinilai semakin memberatkan, karena ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan. “Orang mencari alternatif kendaraan umum itu kan yang murah,” kata Hantoro.
Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya peningkatan jumlah penumpang bus. Penumpang yang ada saat ini adalah penumpang rutin saja, pekerja yang biasanya menggunakan bus untuk bekerja di kota lain.
Lantas muncul kekhawatiran di benak Hantoro, dengan adanya kebijakan larangan mudik, membuat bus resmi tidak beroperasi, dan akhirnya muncul angkutan liar. “Khawatirnya justru ada angkutan liar untuk membawa pemudik, itu kan sulit memantaunya. Ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pastinya juga tidak dapat dipenuhi,” katanya.
Hantoro menyebut larangan mudik tahun yang kedua ini membuat kondisi anggota Organda DIY semakin berat. Karena itu ia berharap pemerintah bisa memberikan ruang gerak bagi angkutan darat, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan. (den)