Ingin beli rumah tapi tidak punya cukup uang? Membeli dengan cara meminta pembiayaan dari bank lewat kredit perumahan rakyat (KPR) bisa menjadi solusinya. Belakangan, membeli rumah dengan pembiayaan dari bank menjadi tren di kalangan masyarakat, terutama bagi pekerja yang belum memiliki rumah tetapi belum mampu membeli rumah secara langsung.
Namun, tidak semua orang memahami cara untuk mengajukan pembiayaan dari bank untuk membeli rumah secara kredit. Berikut ini adalah langkah dan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan KPR.
1. Mengukur Kemampuan Finansial
Membeli rumah membutuhkan modal yang cukup besar serta perhitungan yang tepat, apalagi jika Anda membelinya menggunakan pembiayaan dari bank. Anda harus mengetahui kemampuan finansial yang Anda miliki dapat diandalkan dalam beberapa tahun ke depan.
Hal itu penting untuk memastikan Anda mampu membayar cicilan bulanan dari bank, yang umumnya mematok jumlah maksimal angsuran rumah adalah 30% dari penghasilan bulanan.
2. Pilih Rumah yang Diinginkan, Kemudian Negosiasikan Harganya
Setelah mengukur kemampuan finansial, tahan selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mencari rumah yang akan dibeli dan upayakan untuk menegosiasikan harga. Hal ini penting karena bank biasanya hanya memberikan bantuan pembiayan 80% dari total harga rumah.
Adapun 20% lainnya harus Anda bayarkan sendiri sebagai uang muka atau DP. Misalnya, jika Anda membeli rumah seharga Rp600 juta, Anda harus membayar Rp120 juta kepada penjual, dan sisanya akan mendapat pembiayaan dari bank.
3. Temui Pihak Bank dengan Persiapan Persyaratan yang Lengkap
Setelah sepakat dengan penjual, lakukan perjanjian dan minta kesempatan untuk mencari KPR. Selanjutnya, Anda dapat menemui pihak bank untuk mendapat pembiayaan dalam membeli rumah. Pada tahap ini, Anda dapat membuat perjanjian khusus dengan penjual. Alasan pertama, yakni agar rumah yang diincar tidak dijual kepada orang lain. Alasan kedua yaitu harga jualnya tidak akan berubah setelah Anda mendapatkan KPR. Adapun syarat yang harus dimiliki untuk mengajukan permohonan pembiayaan dari bank untuk membeli rumah adalah sebagai berikut.
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- Surat Nikah
- NPWP
- Slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir
- Rekening koran tabungan 3 (tiga) bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
- Kelengkapan dokumen rumah (minta dari penjual):
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi sertifikat tanah/rumah.
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli dengan membubuhi tanda tangan di atas materai.
4. Proses Appraisal
Proses appraisal atau taksiran nilai properti seluruhnya dilakukan oleh pihak bank yang akan membiayai pembelian rumah Anda. Oleh karena itu, Anda hanya perlu menunggu laporan dari pihak bank dan menentukan berapa harga rumah dan biaya yang akan anda dapatkan. Selain itu, bank akan meminta biaya appraisal kurang lebih Rp450 ribu. Adapun prosedur pembayarannya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni membayar biaya appraisal di muka dan membayar biaya appraisal setelah KPR disetujui. Namun, ada beberapa bank yang meminta pembayaran biaya appraisal di muka, dan dana tersebut tidak bisa diminta kembali jika KPR tidak disetujui.
Jika KPR disetujui, Anda akan dihubungi pihak bank untuk proses selanjutnya. Anda pun sudah harus siap dengan uang tunai untuk menutupi kekurangan biaya yang telah ditentukan bank. Seperti disinggung pada bagian sebelumnya harga taksiran yang ditetapkan oleh bank biasanya lebih rendah dari yang ditetapkan penjual. Oleh karenanya, jumlah pembiayaan yang akan Anda dapatkan akan lebih sedikit. Proses appraisal untuk rumah baru dan bekas berbeda. Jika rumah yang dibeli adalah rumah baru, maka bank tidak akan melakukan proses appraisal.
5. Selesaikan Perjanjian dan Menandatangani Akad Kredit
Setelah bank selesai melakukan appraisal, Anda dapat menyelesaikan perjanjian-perjanjian lain dan menandatangani akad jual beli. Selanjutnya, pihak bank akan memberikan pembiayaan sesuai dengan taksiran harga dalam proses appraisal. Sebelum menandatangani akad, pihak bank akan memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK) terlebih dahulu untuk penerima KPR. Di dalam SPK, akan dijelaskan mengenai biaya-biaya kredit, besaran bunga, biaya pinalti, dan lain-lain, termasuk penentuan penunjukan notaris yang akan mengurusi segala macam legalitas dokumen atas persetujuan debitur.
Untuk biaya dan bunga, setiap bank memiliki patokannya sendiri-sendiri. Oleh karenanya, Anda dapat mencari tahu terlebih dahulu bank yang menetapkan bunga paling rendah dan paling cocok untuk kondisi keuangan Anda. Demikianlah penjelasan mengenai cara membeli rumah, tetapi belum memiliki uang yang cukup. Anda dapat mengajukan pembiayaan dari bank atau mengajukan KPR.