YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik inisiasi DPRD DIY kini masuk dalam tahap pembahasan. Lewat raperda ini, Pemda DIY didorong lebih transparan dalam keterbukaan informasi publik
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyampaikan, latar belakang dibentuknya raperda ini adalah karena masyarakat memerlukan keleluasaan akses informasi dan dokumentasi terkait pembangunan dan penganggaran di DIY. Raperda juga menjadi strategi penting untuk mendorong kejujuran dalam pengambilan kebijakan dan penganggaran.
“Untuk pencegahan korupsi,” tegasnya, Selasa (1/8/2020).
Raperda ini menurutnya mendorong Pemda DIY untuk jujur terbuka transparan dalam memberikan informasi dan dokumentasi terkait kebijakan pembangunan dan anggaran yang di dalamnya menggunakan APBD dan Danais. Masyarakat menurutnya harus bisa mendapatkan akses penuh.
“Kita juga mengharapkan ke depan organisasi non pemerintah yang mendapatkan fasilitasi dari APBD atau Danais bisa memberikan informasi pada masyarakat,” imbuhnya.
Karena itu pihaknya mendorong Diskominfo DIY untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. Ini dilakukan bersama dengan Komisi Informasi DIY.
“Sesuai target tahun 2018, sekarang tahun 2020 seluruh desa di DIY sudah terhubung dengan internet. Harapannya tahun depan diikuti dengan literasi digital terkait keterbukaan informasi publik,” katanya
Kepala Diskominfo DIY Rony Primanto menyampaikan, raperda ini sudah lama ditunggu. Gubernur DIY menurutnya sangat peduli dengan keterbukaan informasi publik.
“Selaku pemerintah daerah kita diharapkan selalu terbuka dalam memberikan informasi pada masyarakat, untuk mencegah korupsi kolusi dan nepotisme,” kata Rony.
Dengan Raperda itu, menurutnya tiap OPD bisa selalu transparan dalam pengelolaan anggarannya. Pihaknya pun punya payung hukum memberdayakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi lembaga yang penting untuk memberikan layanan pada masyarakat dan untuk mencegah korupsi.
“Tugas PPID tidak lagi sampingan tapi tugas pokok,” katanya. (den)