SLEMAN, BERNAS.ID – Warga Banguntapan Bantul berinisial TSJ (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara kepergok mengedarkan uang palsu (upal) di sebuah toko di kawasan Gejayan Sleman, Selasa malam (22/9/2020). Ia ditangkap setelah pemilik toko mengetahui uangnya palsu.
Wakapolres Sleman, Kompol Kasim Akbar Batilan mengatakan kronologi kejadian. “Secara singkat, ada salah satu saksi, (teman tersangka-red) membelanjakan upal di salah satu toko. Pertama, aman tidak diketahui kasir. Namun, ketika kembali membeli minuman dan barang, percobaan kedua kalinya ini gagal karena upal diketahui pemilik toko,” jelasnya saat konferensi pers di Polres Sleman, Rabu (30/9/2020).
Pemilik toko dan warga pun berinisiatif mengamankan yang bersangkutan ke pihak kepolisian, Polsek Bulaksumur dengan cepat langsung menindaklanjuti fakta dan barang bukti yang ada. “Dilihat sekilas ini mata uang palsu karena menggunakan print biasa dan kertas biasa. Tindak pidananya ini telah memenuhi unsur Pasal 244 KUHP dan UU tentang mata uang dengan ancaman penjara 10 tahun penjara,” katanya.
Untuk barang bukti, Wakalpolres menyebut, yakni 2 lembar upal Rp 100 ribu warna merah, 8 lembar upal Rp 50 ribu warna biru, 1 buah printer merek Canon, 1 penggaris besi, dan 50 lembar kertas HVS. “TSJ ini pekerjaan kesehariannya sebagai karyawan serabutan di salah satu wisma di Jalan Kaliurang,” katanya.
Sedangkan, TSJ kepada wartawan mengaku baru pertama kali menggunakan upal dengan motif mencari keuntungan. “Belajar otodidak, dibolak-balik untuk presisinya dengan kertas HVS biasa,” ucapnya.
Sementara, Kadek Budi Aksana, Kepala Seksi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia menyatakan uang tersebut palsu dan tidak layak diedarkan. “Kita cek tadi, uang spesifikasi tidak sesuai uang asli,” katanya.
Kadek mengatakan dari 3D saja (diraba, diterawang, dan dilihat) warnanya sudah agak buram dan tidak sesuai yang asli. “Nomor seri, kalau dari BI tidak ada nomor seri dan emisi yang sama,” tutupnya. (jat)