YOGYA, BERNAS.ID – PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta kembali mengoperasikan perjalanan Kereta Api Reguler Jarak Jauh secara bertahap untuk melayani masyarakat menuju Jakarta. Mulai besok, 14 Juni 2020 KAI menjalankan KA Bengawan relasi Purwosari – Pasar Senen yang juga akan berhenti di beberapa Stasiun.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto mengungkapkan, perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“Mulai Minggu 14 Juni 2020 PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengoperasikan KA Bengawan relasi Purwosari – Pasar Senen (PP). Kereta Api Bengawan merupakan KA PSO yang dapat digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api dengan tarif saat ini Rp 74.000. KA Bengawan keberangkatan dari Stasiun Purwosari akan singgah dibeberapa Stasiun yang antara lainnya Stasiun Klaten, Lempuyangan, Wates, Kutoarjo, Purwokerto, Cirebon Prujakan, Pasar Senen, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi,” papar Eko, Sabtu (13/6/2020).
Sebelumnya PT KAI Daop 6 Yogyakarta mulai Jumat, 12 Juni 2020 juga telah mengoperasikan kembali Kereta Api Reguler arah Barat dengan tujuan Stasiun Kiaracondong (Bandung) maupun arah Timur tujuan Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Ketapang. Eko Budiyanto juga menekankan bahwa pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Untuk melakukan pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
“Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan,” kata Eko.
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, menurutnya petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Dan untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. (den)