PENGGUNA internet di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah. Menurut hasil survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesi (APJII) penetrasi pengguna internet di Indonesia tahun 2017 meningkat menjadi 143,26 juta jiwa atau setara dengan 54,7 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Dibanding tahun 2016 yang berjumlah 132,7 juta, angka tersebut meningkat sebesar 10,26 juta.
Seiring dengan peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia, industri digital berkembang dengan berbagai derivatifnya, apakah itu di musik, fintech, e-commerce maupun mobile apps. Data dari Bank Indonesia menyebutkan pada tahun 2016 nilai e-commerce sekitar Rp 75 triliun, tahun 2017 mencapai Rp 85 triliun dan diperkirakan pada tahun 2018 ini nilainya akan menembus Rp 100 triliun.
E-commerce atau juga biasa disebut perdagangan elektronik dapat didefinisikan sebagai prosedur berdagang atu mekanisme jual-beli di internet, dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya dan terdapat website yang dapat melayani get and deliver. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis dan sistem pengumpulan data otomatis. Dalam kegiatan e-commerce memungkinkan pelanggaran etika bisnis melalui berbagai kegiatan di internet.
Etika
Etika berbeda dengan hukum. Hukum adalah tindakan yang diambil pemerintah dan dikembangkan melalui peraturan-peraturan sah yang tegas untuk mengatur tingkah laku penduduk sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. Sedangkan etika adalah suatu studi dan evaluasi apakah suatu aturan tepat atau apakah perilaku benar seperti yang didefinisikan oleh suatu kelompok orang. Jika jawaban ya, maka secara etika, perilaku memenuhi standard moral yang dibuat suatu komunitas. Komunitas mengembangkan suatu kontinum atau skala dari perilaku beretika, di mana perilaku di pandang sebagai kecenderungan tingkat lebih tinggi atau lebih rendah dalam kontinum.
Dengan kata lain, orang-orang membuat penilaian apakah suatu perilaku khusus lebih atau kurang beretika dan posisi dalam pikirannya relatif dari perilaku lainnya. Etika sebagai parameter perilaku. Perilaku manusia dituntun oleh hukum, moral, dan etika. Hukum terlihat jelas karena biasanya tertulis; moral ialah standard betul atau salah yang secara umum dapat diterima; sedangkan etika ialah ekspresi moral dalam bentuk aturan-aturan yang digunakan sebagai panduan.
Beberapa aturan etika bersifat informal (diperoleh berdasarkan pengalaman), beberapa aturan lainnya bersifat formal yaitu didokumentasikan secara tertulis. Suatu tindakan yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum, demikian juga sebaliknya. Dalam etika bisnis, prinsip-prinsip yang harus dipegang adalah otonomi, kejujuran, keadilan, saling menguntungkan dan integrasi moral. Prinsip tersebut harus dihayati sebagi tuntutan moral dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.
Isu-isu Etika dalam e-commerce
Pelanggaran etika bisnis dalam e-commerce banyak terjadi, khususnya yang berkaitan dengan privasi, hak kekayaan intelektual dan nama domain.
Privasi
Privasi adalah hak untuk ditinggalkan sendiri dan hak untuk bebas dari campur tangan orang lain. Dalam e-commerce, privasi ini berkaitan dengan pengumpulan informasi personal dan perlindungan privasi. Perdagangan via internet memungkinkan seseorang mengumpulkan informasi personal dengan membaca posting individu, melihat nama dan identitas individu di internet, membaca email individu, melacak jalur komunikasi wireless, meminta individu mengisi registrasi sebuah situs, merekam tindakan individu pada saat mengakses internet dengan menggunakan suatu software tertentu.
Pelanggaran privasi terjadi ketika data transaksi pembelian konsumen atau pengunjuang situs digunakan orang lain tanpa ijin untuk menawarkan barang tertentu. Atau menerima email penawaran dari seseorang atau perusahaan yang tidak dikenal. Isu etika dalam privasi ini berkenaan dengan informasi apa yang berkaitan dengan seseorang atau asosiasi yang boleh diungkapkan kepada orang lain; pada kondisi apa dan dengan perlindungan apa privasi tersebut dijaga?
Apa saja informasi seseorang yang tetap dirahasiakan tidak boleh untuk diungkapkan kepada orang lain? Dalam Fair Information Practices (FIP) principles dicantumkan bahwa (1) Seyogyanya tidak ada sistem-sistem pencatatan pribadi yang keberadaannya dirahasiakan. (2) Individual-individual mempunyai hak akses, inspeksi, kaji ulang, merubah terhadap sistem- sistem yang berisi informasi tentangnya. (3) Tidak diijinkan penggunaan informasi pribadi untuk keperluan-keperluan di luar tujuan pengumpulan informasi tersebut tanpa ijin terlebih dulu. (4) Manajer-manajer dari sistem-sistem bertanggung jawab dan dapat diminta pertanggung-jawabannya untuk kerugian-kerugian yang disebabkan oleh reliabilitas dan sekuriti dari sistem-sistem itu. Dan (5) Pemerintah mempunyai hak untuk mengintervensi hubungan-hubungan informasi dari pihak-pihak swasta.
Apabila memegang prinsip-prinsip di atas, semestinya manajer web akan melindungi hak privasi seseorang dengan bebagai cara, misalnya memberi peringatan bahwa webnya dilengkapi dengan sistem pencatatan pribadi atau pengunjung dimintai persetujuan kalau segala informasinya akan dicatat. Perlindungan juga diberikan dengan memberi kemampuan akses/partisipasi pengunjuang untuk merubah data pribadi dan menarik kembali datanya. Manajer web juga harus menjamin keamanan data pribadinya agar tidak digunakan kepentingan lain.
Hak kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right)
Kekayaan intelektual adalah kreasi pikiran, penemuan, pekerjaan artistik, simbol, nama, gambar, disain yang digunakan dalam perdagangan. Hak atas kekayaan intelektual adalah pemberian perlindungan kepada siapa pun yang memiliki kekayaan intelektual. Dalam e-commerce ada 4 tipe kekayaan intelektual yaitu copyright, trademark, nama domain dan patent. Tanpa hak atas kekayaan intelektual, industri musik, software, film, penerbitan akan jatuh.
Copy Right
Copy Right adalah pemberian hak-hak khusus dari pemerintah kepada pemilik kekayaan intelektual untuk memproduksi ulang sebuah pekerjaan, seluruh atau sebagian, mendistribusikannya, menunjukkan atau memasangnya kepada publik dalam bentuk apapun termasuk internet. Pelanggaran copy right terjadi ketika seseorang mendownload musik, video, software dan produk produk digital lainnya secara ilegal.
Trademark (merek dagang)
Trademark (merek dagang) adalah simbol yang digunakan oleh bisnis untuk mengindentfikasikan produk dan jasa mereka. Trademark ini harus diregister agar dapat dilindungi oleh hukum. Bila telah diregister trademark akan berlaku selamanya, selama biaya registrasi terus dibayar. Hak khusus pemilik trademark adalah menggunakan trademark yang ter-register pada produk/ jasa dan mengambil tindakan legal untuk mencegah siapa pun dari penggunaan trademark tanpa izin.
Contoh pelanggaran adalah kausnya merk DUNKIN’ DONATS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta. DUNKIN’ DONATS milik DUNKIN DONATS INC, USA, telah terdaftar di banyak negara termasuk Indonesia. Bentuk pelanggarannya adalah adanya persamaan pokok pada tulisan, bentuk dan huruf dan kombinasi warna (pink dan orange) antara merek DONATS’ DONUTS dan DUNKIN’ DONUTS. Persoalan ini selesai di luar peradilan.
Nama Domain
Nama Domain ini sebenarnya merupakan variasi dari trademark. Dalam Undang-Undang No 19 tahun 2016 tanggal 25 November 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa yang dimaksud Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara, orang, badan usaha dan atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Seperti trademark, nama domain harus didaftarkan dan kepemilikan serta penggunaanya dijaga. Dalam e-commerce, pelanggaran akan terjadi ketika pihak lain yang tidak berhubungan dengan merek dagang akan mendaftarkan merek dagang sebagai nama domain mereka di internet. Perbuatan tersebut akan membuat bingung atau adanya persamaan membingungkan antara satu produk dengan produk dari pihak lain.
Tujuannya untuk menarik perhatian pembeli, karena kebanyakan orang akan menganggap bahwa merek dagang adalah sama dengan nama domain. Selain itu, ada juga kegiatan meregister nama-nama domain dengan tujuan untuk menjualnya kembali dengan harga tinggi. Kegiatan ini dikenal dengan nama cybersquatting. Para cybersguatter biasanya meregister nama-nama yang belum ada di internet, tetapi sudah memiliki trademark, misalnya Christian Dior, Microsoft. Di Indonesia, kasus ini pernah terjadi antara PT Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut.
Patent
Patent adalah dokumen yang menjamin pemegang hak exclusive dari sebuah penemuam/ pengembangan untuk beberapa tahun (17 tahun US, 20 tahun di UK). Hal-hal yang dapat dipatent berupa temuan fisik teknologi ataupun metode-metode atau proses- proses dalam pembuatan peralatan secara fisik, Contoh: Network Sales Systems (no.paten 5715314), Internet Server Access Control and Advertising (No patent 5724424), dan lain-lain. Contoh pelanggaran hak patent dilakukan oleh Samsung. Samsung dinyatakan bersalah melanggar 2 patent penting standar 4G yang terkait dengan teknologi dan peralatan telekomunikasi milik Huawei.
Meskipun sudah ada Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Internet dan transaksi Elektronik dan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tanggal 25 November 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melindungi orang atau badan usaha yang dilanggar haknya, namun terhadap berbagai kasus pelanggaran etika di atas jarang yang sampai ke meja hijau.
Hal tersebut disebabkan adanya keengganan masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian karena tidak mau berurusan dengan pihak yang berwajib dan masih belum jelasnya peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan UU tersebut. Untuk itu perlu edukasi bagi masyarakat yang terlibat dalam transaksi e-commerce tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing- masing dalam transaksi e-Commerce dan UU serta peraturan hukum yang berkaitan dengan transaksi e-commerce harus ditegakkan dan peraturan harus jelas agar bisa membatasi pelaku-pelaku bisnis untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa merugikan pihak lain.*** (Dra Retno Hartati MBA, Dosen STIM YKPN Yogyakarta)
Untuk menunjang bisnis e-commerce, sebaiknya Anda memilih lokasi yang strategis seperti desain rumah 2 lantai Jogja. Selain melakukan aktivitas di salah satu lantai, Anda juga menggunakan lantai lainnya untuk ruang keluarga atau basecamp untuk tim. Investasi properti di lokasi tersebut terus meningkat dan sebaiknya Anda segera memanfaatkan diskon Rp80 juta sekarang juga!
Baca juga: Investasi Kavling Tanah Jonggol hanya Rp60 jutaan.