Bernas.id — Cagar budaya terutama yang berbentuk candi sangatlah indah apabila dijadikan latar belakang pagelaran event kesenian, baik seni tari, seni musik dan bentuk event yang lainnya. Bayangan atau siluet candi yang menjadi hiasan latar panggung akan menambah artitistik, serta keindahan dari pagelaran tersebut.
Salah satunya adalah cagar budaya Candi Prambanan di Yogyakarta, di candi ini telah banyak event diselenggarakan oleh kalangan lembaga pemerintah maupun swasta. Dan semuanya bertujuan untuk mencari keindahan suasana dan ketenaran nama besar dari Candi Prambanan itu sendiri. Sehingga berdampak akan menambah nilai promosi event secara tidak langsung.
Sementara perijinan pemanfaatan cagar budaya semacam itu bagi masyarakat awam, bahkan banyak institusi yang belum paham cara mengurusnya harus bagaimana. Seperti yang disampaikan oleh Nurkotimah, S.S seorang arkeolog muda, kepada Bernas.id, Rabu (04/07/18), bahwa, pemanfaatan cagar budaya tersebut sebenarnya telah diatur di dalam UU CB no. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Adapun pasal yang mengatur, adalah pasal 85 ayat 1, menyatakan, bahwa , pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Dan pasal 87 ayat 2, berbunyi, pemanfaatan cagar budaya sebagmana dilakukan dengan izin pemerintah atau Pemda sesuai dengan peringkat cagar budaya dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki atau menguasainya.
?Mengacu pada dua pasal di atas apabila masyarakat baik secara kelembagaan maupun perorangan ingin memanfaatkan cagar budaya, terutama candi-candi yang berada di DIY dan Jawa Tengah dapat mengajukan ijin ke Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya D. I. Yogyakarta, Jalan Yogya – Solo km 15, Bogem, Kalasan, Sleman,?papar Nur yang juga sebagai Anggota Bidang Budaya PHDI Kabupaten Klaten.
Gadis yang akrab dipanggil Nur Kesawa, sekarang sedang menempuh S2 di Arkeologi UGM dan penerima beasiswa LPDP Kementrian Keuangan RI ini, menambahkan, untuk candi di Wilayah Jawa Tengah, perijinan disampaikan ke Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Jalan. Manisrenggo km 1, Prambanan, Klaten.
Sedangkan candi peringkat nasional, seperti Candi Prambanan dan Borobudur ditujukan kepada Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Komplek Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E, Lantai 11, Jalan Jend. Sudirman Jakarta.
Perijinan untuk skala provinsi disampaikan minimal 5 hari kerja sebelum pelaksanaan dan untuk peringkat nasional minimal 3 minggu -1 bulan sebelum pelaksanaan event. Dengan mencantumkan surat permohonan dan proposal, apabila ingin menggunakan drone (kamera terbang) maka harus mendapat ijin dari kepolisian setempat.
?Selain itu pemanfaatan cagar budaya atau candi juga diatur berdasar zona tertentu sesuai dengan peruntukannya. Juga kearifan lokal,serta keselarasan bentuk kegiatan atau event dengan bangunan cagar budaya itu sendiri, termasuk dalam pengaturan tata suara dan pencahayaan jangan sampai berdampak kerusakan,?pungkasnya. (ted)