Bernas.id – Permasalahan Cantrang sebenarnya bukanlah persoalan baru. Keputusan menteri tentang pelarangan cantrang sudah ada sejak 2015 lalu. Hal ini masuk ke dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Pelarangan pemakaian cantrang sebagai alat tangkap ikan bukan tanpa alasan. Dengan cara kerja cantrang, semua biota laut ikut terjaring termasuk telur atau ikan-ikan kecil. Penggunaan cantrang memang relatif cepat dan menjaring banyak ikan, tetapi justru dapat menurunkan produksi ikan dan merusak ekosistem laut.
Meski begitu, menurut Menteri Susi Pudjiastuti, saat ini nelayan masih diberi perpanjangan waktu hingga dapat mengganti cantrang dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan. Masa tenggang yang berlakukan ini tidak menjadikan Aturan Permen Kelautan dicabut. Selain itu, akan terus ada pengawasan, pemantauan dan bantuan dari pemerintah terkait pengalihan alat tangkap ikan ini. Selain itu, nelayan tidak diperbolehkan untuk menambah kapal baru lagi.
Menteri wanita yang berwatak tegas ini, berharap sumber daya alam terutama kelautan bisa berkepanjangan hingga dapat dinikmati oleh generasi berikutnya. Hal ini menyebabkan ia benar-benar berusaha mencari solusi terbaik agar nelayan tradisional tidak lagi merasa dipersulit karena keputusan ini juga untuk menjaga mata pencaharian nelayan tetap terjaga hingga berpuluh tahun ke depan.