Bernas.id ? Setiap manusia yang hidup dalam suatu lingkungan, pastilah memiliki tetangga. Namun, kita perlu mengenal siapa tetangga kita dengan benar agar kita dapat memberikan hak yang semestinya kepadanya.
Kenapa kita perlu mengenal siapa tetangga kita?
Karena dalam Islam, tetangga dibagi menjadi tiga, yang di tiap-tiapnya memiliki hak yang berbeda-beda.
1. Tetangga muslim yang mempunyai hubungan kekerabatan
Kebiasaan masyarakat Indonesia yang membuat rumah tidak jauh dari rumah saudaranya, menjadikan seseorang bertetangga dengan keluarganya sendiri.
Dalam keadaan demikian, maka tetangga ini memiliki tiga hak, yaitu:
- Hak sebagai orang Islam
Karena sesama orang Islam, maka apabila kita mempunyai hajat yang berhubungan dengan nuansa keagamaan, seperti istighosah dan tahlil, maka tetangga ini mempunyai hak untuk mendapatkan undangan dari kita agar mengikuti acara tersebut.
- Hak sebagai saudara
Hubungan darah yang mengikat kita dengan tetangga ini, menjadikan kita harus memberikan haknya sebagai saudara. Maka, apabila kita mengadakan acara yang berhubungan dengan kekeluargaan, seperti: pertemuan keluarga yang diadakan setiap bulan, maka kita harus memberikannya undangan, karena undangan tersebut adalah haknya.
- Hak sebagai tetangga
Kedekatan rumah yang menjadikannya tetangga kita, menjadikan kita harus selalu mengundangnya apabila kita mengadakan acara yang berhubungan dengan kegiatan bertetangga, seperti: RT-an (kegiatan kumpul dengan warga satu RT tiap bulan).
2. Tetangga muslim yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan
Apabila kita mempunyai tetangga muslim yang bukan saudara atau keluarga, maka tetangga tersebut hanya mendapatkan haknya sebagai saudara seagama dan mendapatkan hak sebagai tetangga.
Maka, ketika ada acara yang berhubungan dengan kekeluargaan, kita tidak berkewajiban untuk mengundangnya ke rumah kita, karena dia memang tidak berhak untuk mendapatkan undangan dari acara keluarga yang kita adakan.
3. Tetangga non muslim
Apabila kita mempunyai tetangga yang non muslim, maka tetangga kita yang non muslim hanya berhak mendapatkan undangan dari kita yang berhubungan dengan kegiatan bertetangga saja, seperti RT-an atau kegiatan kerja bakti, dan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan tetangga.
Tetangga non muslim kita ini tidak berhak untuk mendapatkan hak kekerabatan karena ia bukan keluarga, ia juga tidak berhak mendapatkan hak sebagaimana kepada orang Islam, karena ia memang bukan muslim.
Maka, tidak memberikan undangan kepada tetangga non muslim ketika kita mengadakan acara keagamaan seperti istighosah atau tahlilan adalah cara untuk menghormati hak mereka.
Dan bukan berarti kita tidak bertoleransi kepada mereka, karena ketika kita tidak mengundang mereka di acara tersebut, ini dikatakan bahwa kita sangat bertoleransi dan sangat menghargai ajaran agama mereka.
Maka, pahami tetangga kita, dan berikan hak mereka sesuai dengan keberadaan mereka. Karena dengan tetap memberikan hak mereka, sama halnya dengan kita memberikan penghormatan kepada mereka.
Masalah yang timbul dalam bertetangga, jangan sampai membuat kita melalaikan kewajiban untuk memberikan hak yang sepatutnya mereka dapatkan.
Sumber pembagian tetangga: Kitab Adab Al-Thalibin, UIN Sunan Ampel Surabaya