Bernas.id – Dalam kehidupan manusia term ?Hak? dan ?Kewajiban? tidak akan pernah terlepas dalam kehidupan manusia. Hak dan kewajiban seringkali menjadi bahan dikotomi dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Dalam perdebatan moral di kalangan masyarakat, term ?Hak? dewasa ini memegang peranan yang sangat signifikan. Perlu kita ketahui pula, term tentang hak merupakan bagian penting dari etika. Mengingat term ini, masih baru muncul di ranah filsafat. Antara hak dan kewajiban memiliki peranan di dalam kehidupan masyarakat. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban berbeda, tergantung konteksnya masing-masing. Misalnya jabatan dan kedudukan dalam masyarakat.
Manusia mempunyai hak, karena ia mempunyai kewajiban-kewajiban untuk mencapai tujuan akhir, dengan hidup sesuai dengan hukum moral atau norma kesusilaan. Supaya manusia dapat melaksanakan kewajiban, maka perlu adanya kebebasan manusia untuk memilih alat atau cara yang dibutuhkan. Dengan tidak mendapatkan rintangan atau paham dari orang lain, serta alat atau cara untuk mencapai tujuan perbuatan manusia. Benar-benar mempunyai nilai kebaikan secara objektif.
Hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bermakna benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena ditentukan oleh undang-undang), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, wewenang menurut hukum. Hak merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu semenjak lahir, bahkan sebelum lahir.
Sedangkan kewajiban dalam KBBI berasal dari kata ?wajib? dengan ketambahan ?ke? dan ?an?. ?Wajib? bermakna harus dilakukan, tidak boleh ditinggalkan, sudah semestinya, harus. Istilah kewajiban, bisa dikatakan kemunculannya jauh sebelum muncul term ?hak?. Bahkan sudah mengakar sejak tradisi dahulu, seperti halnya kewajiban terhadap Tuhan, agama, penguasa, negara, keluarga, dan sebagainya. Perlu kita ketahui antara kewajiban manusia yang satu, dengan yang lainnya belum tentu sepadan.
Sebagian mengatakan istilah hak dan kewajiban memiliki ketergantungan yang tidak terpisahkan. Bahkan terjadi timbal balik antara keduanya, tetapi hubungan ini belum bisa dikatakan mutlak dan tanpa pengecualian.
K. Bertens beranggapan bahwa kita mempunyai kesan, bahwa ?hak? memungkinkan untuk ?menagih kewajiban?. Misalnya, Roni berhak mendapat cokelat dari Rendi, kita akan menyimpulkan begitu saja bahwa Rendi berkewajiban untuk memberikan cokelat pada Roni.
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang sangat erat, seseorang akan mendapatkan hak apabila ia sudah melaksanakan kewajiban. Beberapa filsuf utilitarianisme mengatakan bahwa antara hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik yang disebut dengan teori ?kolerasi?.
Jika kita menilik korelasi hak-kewajiban dari sudut pandang hak, harus dikatakan pula, bahwa korelasi hak dengan kewajiban paling jelas dalam hak-hak khusus. Setiap kali saya mempunyai hak terhadap seseorang, maka orang itu mempunyai kewajiban terhadap hak saya.
Jadi antara hak dan kewajiban di sini memiliki peranan yang sama dan tentunya tidak dapat terpisahkan. Jika ada hak, kewajiban pun tetap berjalan.