JAKARTA, HarianBernas.com – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki penghinaan bendera Merah Putih saat aksi unjuk rasa ormas Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri pada Senin (16/1/17) lalu.
Kapolri menyampaikan dalam waktu dekat akan memanggil penanggung jawab dan koordinator lapangan aksi 161.
“Tentu sekarang kami melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat, siapa yang mengusung, penanggung jawab, korlapnya, akan kami panggil. Siapa ini?” ujar Kapolri Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/17).
Baca juga: 18 Jenis Konjungsi, Pengertian, dan Contoh Kalimat Terlengkap
Beberapa bendera Merah Putih dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang seperti bendera Arab Saudi. Hal ini diketahui dari sejumlah tayangan video dan foto dokumentasi aksi 161 yang beredar di media sosial. Kapolri Tito Karnavian menegaskan ada pasal yang mengatur bagaimana memperlakukan lambang negara, termasuk bendera. Hukuman memperlakukan bendera dengan tidak laik ini berupa satu tahun penjara.
“Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain, itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang, ada hukumannya satu tahun,” tegasnya.
Pihaknya berharap siapa pun yang bertanggung jawab terhadap bendera-bendera itu mengakui perbuatannya ke polisi.
Baca juga: 51 Jenis Font Keren untuk Desain dan Menulis Buku 2021